Target Kepatuhan Pajak Sebesar 80%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah belum berani memasang target tinggi terkait tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini. Padahal, pemerintah sudah menggelar pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II sejak 1 Januari - 30 Juni 2022 untuk meningkatkan kepatuhan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menyebut target kepatuhan wajib pajak sebesar 80% pada tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan