Berita Ekonomi

Target Kepatuhan Pajak Sebesar 80%

Jumat, 07 Januari 2022 | 07:55 WIB
Target Kepatuhan Pajak Sebesar 80%

ILUSTRASI. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah belum berani memasang target tinggi terkait tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini. Padahal, pemerintah sudah menggelar pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II sejak 1 Januari - 30 Juni 2022 untuk meningkatkan kepatuhan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menyebut target kepatuhan wajib pajak sebesar 80% pada tahun 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru