ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan yang dihadapi emiten produsen rokok dalam beberapa tahun terakhir tampaknya tak akan segera berakhir. Dengan dalih mengendalikan konsumsi rokok, pemerintah secara konsisten terus menaikkan tarif cukai rokok.
Tapi bukan pengusaha namanya jika tak pandai memutar otak. Celah aturan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tetap bisa mengeruk laba. Meski tingkat keberhasilannya tak selalu sama.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.