Tarif Ekspor Melejit, Emiten CPO Menjerit

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Emiten produsen crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah, sepertinya tak putus dirundung malang. Lihat saja, di tengah masih loyonya harga CPO di pasar global, emiten CPO di Tanah Air mendapatkan beban tambahan dari kebijakan tarif pungutan ekspor yang diberlakukan pemerintah.
Terhitung sejak 17 Mei 2025, pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menaikkan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan