Tarif Parkir di Jakarta Segera Naik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bulat menaikkan tarif pajak bagi pengusaha jasa parkir dan menaikkan ongkos parkir di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi umum.
Hanya saja berapa besar kenaikan tarif bagi perusahaan jasa parkir maupun ongkos parkir kendaraan baik mobil dan motor, hingga kini belum ada keputusan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membahas rencana ini bersama dengan DPRD agar bisa berlaku pada anggaran tahun depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan