Tarif PPN 12%, Tingkatkan Risiko Kemiskinan hingga Tekan Daya Saing Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 kembali menuai tanggapan. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI menunjukkan, dampak kenaikan PPN pada tahun depan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.
Para peneliti di lembaga tersebut mengungkapkan, tarif PPN yang lebih tinggi biasanya akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga akan menyundut biaya hidup secara keseluruhan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.