Tarif PPN 12%, Tingkatkan Risiko Kemiskinan hingga Tekan Daya Saing Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 kembali menuai tanggapan. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI menunjukkan, dampak kenaikan PPN pada tahun depan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.
Para peneliti di lembaga tersebut mengungkapkan, tarif PPN yang lebih tinggi biasanya akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga akan menyundut biaya hidup secara keseluruhan.
