ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). KOMPAS.com/Gary Lotulung
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun skema baru penarikan royalti dari batubara dan emas. Kelak, tarif royalti komoditas itu akan mengikuti harga pasar.
Di aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM, tarif royalti batubara ditetapkan berdasarkan kandungan kalori. Misalnya, batubara 4.700 kkal per kg ke bawah terkena tarif 3% dari harga jual per ton.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.