Tarif Royalti Batubara dan Emas Bakal Direvisi, Besarannya Bergantung Harga Pasar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun skema baru penarikan royalti dari batubara dan emas. Kelak, tarif royalti komoditas itu akan mengikuti harga pasar.
Di aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM, tarif royalti batubara ditetapkan berdasarkan kandungan kalori. Misalnya, batubara 4.700 kkal per kg ke bawah terkena tarif 3% dari harga jual per ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan