KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang operasional penuh light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek) secara komersial pada 18 Agustus 2023, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menetapkan tarif bagi LRT Jabodebek tersebut.
Ketentuan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di wilayah Jabodebek untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
