KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang operasional penuh light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek) secara komersial pada 18 Agustus 2023, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menetapkan tarif bagi LRT Jabodebek tersebut.
Ketentuan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di wilayah Jabodebek untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.