Berita Ekonomi

Tarif Tes PCR Dipangkas, Pengusaha Minta Subsidi

Senin, 16 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Tarif Tes PCR Dipangkas, Pengusaha Minta Subsidi

Reporter: Abdul Basith Bardan, Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas tarif tes real time Polymerase Chain Reaction (RT PCR), setelah banjir masukan masyarakat dan ahli. Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung perintah penurunan tarif tes PCR.

Presiden Jokowi, Minggu (15/8)  menyatakan sudah meminta Menteri Kesehatan  agar biaya tes PCR turun menjadi di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000 per tes. Ini berarti  harga tes PCR turun sekitar 39%-50% dari batas atas tarif tes PCR yang diatur Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 yakni  Rp 900.000.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru