KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas tarif tes real time Polymerase Chain Reaction (RT PCR), setelah banjir masukan masyarakat dan ahli. Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung perintah penurunan tarif tes PCR.
Presiden Jokowi, Minggu (15/8) menyatakan sudah meminta Menteri Kesehatan agar biaya tes PCR turun menjadi di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000 per tes. Ini berarti harga tes PCR turun sekitar 39%-50% dari batas atas tarif tes PCR yang diatur Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 yakni Rp 900.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.