KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas tarif tes real time Polymerase Chain Reaction (RT PCR), setelah banjir masukan masyarakat dan ahli. Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung perintah penurunan tarif tes PCR.
Presiden Jokowi, Minggu (15/8) menyatakan sudah meminta Menteri Kesehatan agar biaya tes PCR turun menjadi di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000 per tes. Ini berarti harga tes PCR turun sekitar 39%-50% dari batas atas tarif tes PCR yang diatur Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 yakni Rp 900.000.
