Tarik Ulur Pajak Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarik ulur kebijakan pajak kendaraan listrik, sempat memicu polemik akibat masuk dalam skema pajak daerah lewat penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah kini malah mendorong pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui SE tersebut.
Baca Juga: Pasar Mobil Tiongkok Terdorong Mobil Listrik
