KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan investasi yang berlandaskan prinsip kehati-hatian (prudent) serta mampu mencapai target menjadi harapan bagi semua pihak yang berkepentingan di lembaga keuangan non bank seperti asuransi.
Selain itu, hal itu menjadi cerminan kualitas pelaksanaan tata kelola (corporate governance) asuransi tersebut kepada nasabah maupun pihak regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
