KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan investasi yang berlandaskan prinsip kehati-hatian (prudent) serta mampu mencapai target menjadi harapan bagi semua pihak yang berkepentingan di lembaga keuangan non bank seperti asuransi.
Selain itu, hal itu menjadi cerminan kualitas pelaksanaan tata kelola (corporate governance) asuransi tersebut kepada nasabah maupun pihak regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan