Tata Niaga Gula

Jumat, 01 November 2024 | 04:06 WIB
Tata Niaga Gula
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak sedikit komentar miring terhadap aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan mengumumkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS, kini menghuni Rutan Salemba setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (8/10).

Tercatat selama periode tahun 2015 hingga tahun 2024, sudah lima orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jika diukur dari sisi realisasi, periode Tom Lembong yang menjabat pada tahun 2015-2016 (setahun) jumlahnya tercatat hanya sebanyak 5 juta ton.

Dengan periode jabatan yang sama (setahun), jumlah impor gula yang dilakukan oleh Agus Suparmanto Menteri Perdagangan periode 2019-2020 bahkan mencapai angka 9,5 juta ton. Sementara era Enggartiasto Lukita (2016-2019) mengimpor 15 juta ton, Muhammad Luthfi (2020-2022) 13 juta ton, dan Zulkifli Hasan (2022-2024) mengimpor sebanyak  18 juta ton.

Apakah Kejaksaan Agung juga menjadikan keempat mantan Menteri Perdagangan lainnya menjadi target pemeriksaan soal impor gula pada eranya masing-masing?

Hal selanjutnya akan semakin menarik. Sebab, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, konstruksi perkara kasus Tom Lembong ini karena Tom Lembong meneken izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015.

Bila PT AP yang dimaksud adalah  PT Angels Products, maka hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kementerian Perdagangan tahun 2017 perlu kita simak.

Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) tahun 2015 terkait dengan Induk Koperasi (Inkop) Kartika. Inkop Kartika adalah koperasi di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Berdasarkan pemeriksaan BPK disebutkan bahwa Ketua Umum Inkop Kartika meminta Kemendag agar PT Angel Products dapat diberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton, sebagai pengganti dari GKM yang telah digunakan dalam operasi pasar. Namun izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag adalah sebanyak 100.000 ton.

Pertanyaannya, apakah Kejagung juga telah memeriksa Inkop Kartika seperti tercantum dalam laporan BPK 2017, yang meminta menunjuk PT AP sebagai importir?

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional
| Minggu, 30 November 2025 | 06:35 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tah

 
Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis
| Minggu, 30 November 2025 | 06:31 WIB

Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis

Gaya hidup praktis dan murah makin digemari masyarakat. Hal ini menjadi peluang bisnis bagi pengusaha binatu atau laundry koin.

 
Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau
| Minggu, 30 November 2025 | 06:30 WIB

Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau

IWIP ingin menjadikan Kawasan Industri Weda Bay sebagai pusat industri hijau terintegrasi. Simak strateginya.​

Efek Kemilau Emas
| Minggu, 30 November 2025 | 06:27 WIB

Efek Kemilau Emas

​Lonjakan harga emas yang terjadi belakangan membuat banyak orang harus bersaing mendapatkan emas batangan.

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia
| Minggu, 30 November 2025 | 06:15 WIB

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia

Bank asing melihat peluang besar dari kelas menengah produktif Indonesia yang semakin melek investasi. 

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal
| Minggu, 30 November 2025 | 06:00 WIB

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal

Pemerintah sedang gencar memberantas tambang ilegal. Dan, ada ribuan penambangan tanpa izin. Kenapa sulit diberantas?

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi
| Minggu, 30 November 2025 | 05:55 WIB

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi

Dana asing keluar dari SBN hingga November 2025. Bank, reksadana, dan asuransi justru tingkatkan kepemilikan. 

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre
| Sabtu, 29 November 2025 | 19:56 WIB

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre

Pelajari saham-saham IPO BEI 2025 yang menguat signifikan seperti COIN (3.470%) dan RATU. Intip potensi RLCO dan Super Bank (SUPA).

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia
| Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia

Tity Antonius Auwyang, insinyur sipil, sukses membangun Sony Trading Australia, mendistribusikan ribuan produk Indonesia ke pasar Australia.

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:36 WIB

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat

Mengintip strategi investasi dan portofolio pribadi Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), The Ka Jit

INDEKS BERITA

Terpopuler