Tata Niaga Gula

Jumat, 01 November 2024 | 04:06 WIB
Tata Niaga Gula
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak sedikit komentar miring terhadap aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan mengumumkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS, kini menghuni Rutan Salemba setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (8/10).

Tercatat selama periode tahun 2015 hingga tahun 2024, sudah lima orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jika diukur dari sisi realisasi, periode Tom Lembong yang menjabat pada tahun 2015-2016 (setahun) jumlahnya tercatat hanya sebanyak 5 juta ton.

Dengan periode jabatan yang sama (setahun), jumlah impor gula yang dilakukan oleh Agus Suparmanto Menteri Perdagangan periode 2019-2020 bahkan mencapai angka 9,5 juta ton. Sementara era Enggartiasto Lukita (2016-2019) mengimpor 15 juta ton, Muhammad Luthfi (2020-2022) 13 juta ton, dan Zulkifli Hasan (2022-2024) mengimpor sebanyak  18 juta ton.

Apakah Kejaksaan Agung juga menjadikan keempat mantan Menteri Perdagangan lainnya menjadi target pemeriksaan soal impor gula pada eranya masing-masing?

Hal selanjutnya akan semakin menarik. Sebab, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, konstruksi perkara kasus Tom Lembong ini karena Tom Lembong meneken izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015.

Bila PT AP yang dimaksud adalah  PT Angels Products, maka hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kementerian Perdagangan tahun 2017 perlu kita simak.

Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) tahun 2015 terkait dengan Induk Koperasi (Inkop) Kartika. Inkop Kartika adalah koperasi di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Berdasarkan pemeriksaan BPK disebutkan bahwa Ketua Umum Inkop Kartika meminta Kemendag agar PT Angel Products dapat diberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton, sebagai pengganti dari GKM yang telah digunakan dalam operasi pasar. Namun izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag adalah sebanyak 100.000 ton.

Pertanyaannya, apakah Kejagung juga telah memeriksa Inkop Kartika seperti tercantum dalam laporan BPK 2017, yang meminta menunjuk PT AP sebagai importir?

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 12:22 WIB

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan

Minimalisasi kasus saham gorengan sebaiknya dilakukan sejak awal, yaitu saat sebuah perusahaan melakukan initial public offering (IPO).

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:19 WIB

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)

PT PIMSF Pulogadung berencana mengakuisisi  45,45% saham GPSO yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yaitu, Karnadi Margaka. ​

Tuntaskan Akuisisi Wolfram,  Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:12 WIB

Tuntaskan Akuisisi Wolfram, Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis

Pada 7 Oktober 2025, BUMI melakukan transaksi akuisisi  126.599.340 saham WFL, mewakili 99,68% saham di Wolfram senilai Rp 696,77, miliar.

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel

Tingginya permintaan kendaraan listrik di pasar global (EV) jadi faktor pendorong reli saham emiten nikel.

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:49 WIB

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI

Transformasi bisnis melalui hilirisasi dan ekspansi ke energi terbarukan dipandang sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut

Potensi tekanan jual terbaru muncul sebagai efek pernyataan Donald Trump yang akan menaikkan tarif atas produk yang diimpor dari China.

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:23 WIB

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat

Pemulihan area tambang bukan hal mudah. Kandungan logam berat dan unsur hara yang miskin menjadi tantangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:43 WIB

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM

Pengalaman di PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) saat membagikan saham bonus mesti dijadikan pelajaran penting buat investor. 

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas

INDY sudah menyerap belanja modal sebesar US$ 51,8 juta setara Rp 869,14 miliar (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.610) selama perioda semester I-2025.

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah.

INDEKS BERITA

Terpopuler