Tata Niaga Gula

Jumat, 01 November 2024 | 04:06 WIB
Tata Niaga Gula
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak sedikit komentar miring terhadap aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan mengumumkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS, kini menghuni Rutan Salemba setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (8/10).

Tercatat selama periode tahun 2015 hingga tahun 2024, sudah lima orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jika diukur dari sisi realisasi, periode Tom Lembong yang menjabat pada tahun 2015-2016 (setahun) jumlahnya tercatat hanya sebanyak 5 juta ton.

Dengan periode jabatan yang sama (setahun), jumlah impor gula yang dilakukan oleh Agus Suparmanto Menteri Perdagangan periode 2019-2020 bahkan mencapai angka 9,5 juta ton. Sementara era Enggartiasto Lukita (2016-2019) mengimpor 15 juta ton, Muhammad Luthfi (2020-2022) 13 juta ton, dan Zulkifli Hasan (2022-2024) mengimpor sebanyak  18 juta ton.

Apakah Kejaksaan Agung juga menjadikan keempat mantan Menteri Perdagangan lainnya menjadi target pemeriksaan soal impor gula pada eranya masing-masing?

Hal selanjutnya akan semakin menarik. Sebab, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, konstruksi perkara kasus Tom Lembong ini karena Tom Lembong meneken izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015.

Bila PT AP yang dimaksud adalah  PT Angels Products, maka hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kementerian Perdagangan tahun 2017 perlu kita simak.

Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) tahun 2015 terkait dengan Induk Koperasi (Inkop) Kartika. Inkop Kartika adalah koperasi di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Berdasarkan pemeriksaan BPK disebutkan bahwa Ketua Umum Inkop Kartika meminta Kemendag agar PT Angel Products dapat diberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton, sebagai pengganti dari GKM yang telah digunakan dalam operasi pasar. Namun izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag adalah sebanyak 100.000 ton.

Pertanyaannya, apakah Kejagung juga telah memeriksa Inkop Kartika seperti tercantum dalam laporan BPK 2017, yang meminta menunjuk PT AP sebagai importir?

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kopdes Merah Putih Tak Menghambat Prospek Bisnis Emiten Ritel
| Senin, 08 Juni 2026 | 07:17 WIB

Kopdes Merah Putih Tak Menghambat Prospek Bisnis Emiten Ritel

Bisnis emiten ritel tidak terhambat ekspansi Koperasi Desa Merah Putih. Prospek emiten ritel diprediksi masih tangguh pada semester dua tahun ini.

Dana Asing Mengalir Deras Ke Saham Emiten Komoditas
| Senin, 08 Juni 2026 | 07:11 WIB

Dana Asing Mengalir Deras Ke Saham Emiten Komoditas

Saham emiten komoditas pertambangan dan energi jadi buruan asing saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) loyo.

Libur Sekolah Tumpuan Ungkit Okupansi
| Senin, 08 Juni 2026 | 07:06 WIB

Libur Sekolah Tumpuan Ungkit Okupansi

PHRI pun menyarankan seluruh pelaku industri perhotelan untuk tetap memfokuskan promosi pada momen libur panjang, salah satunya libur sekolah.

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Saat Bursa Masih Banyak Tekanan
| Senin, 08 Juni 2026 | 07:02 WIB

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Saat Bursa Masih Banyak Tekanan

IHSG masih rawan terkoreksi pada perdagangan hari ini. Beberapa saham berikut ini layak dipertimbangkan untuk dikoleksi. ​

 Daya Tahan Industri Kian Terbatas
| Senin, 08 Juni 2026 | 07:01 WIB

Daya Tahan Industri Kian Terbatas

Pelemahan nilai tukar rupiah menekan industri manufaktur karena baha baku impor masih terbilang tinggi

Target Ambisius Wujudkan Bursa Mineral
| Senin, 08 Juni 2026 | 06:53 WIB

Target Ambisius Wujudkan Bursa Mineral

. Nantinya, bursa mineral ini akan menjadi entitas yang berbeda dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Hati-Hati Terapkan Skema Gross Split di Minerba
| Senin, 08 Juni 2026 | 06:42 WIB

Hati-Hati Terapkan Skema Gross Split di Minerba

Karakteristik sektor pertambangan batubara dan mineral sangat berbeda dengan minyak dan gas, sehingga harus cermat

Kemkeu Ubah Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai DJP
| Senin, 08 Juni 2026 | 06:36 WIB

Kemkeu Ubah Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai DJP

Lewat PMK Nomor 39 Tahun 2026, otoritas fiskal menghapus sistem pemeringkatan pegawai yang selama ini digunakan dalam penilaian kinerja.

Reksadana Saham Jeblok 17,66% YTD, Ini Jurus Manajer Investasi!
| Senin, 08 Juni 2026 | 06:30 WIB

Reksadana Saham Jeblok 17,66% YTD, Ini Jurus Manajer Investasi!

Reksadana saham terkoreksi 17,66% YTD per Mei 2026. Manajer investasi perkuat fundamental saham untuk jaga kinerja

Proyeksi Ekonomi RI Dipangkas, Fiskal Terbatas
| Senin, 08 Juni 2026 | 06:30 WIB

Proyeksi Ekonomi RI Dipangkas, Fiskal Terbatas

OECD mewanti-wanti, tingginya harga minyak berisiko memperbesar defisit anggaran                    

INDEKS BERITA

Terpopuler