KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada waktu debat pilpres 2024 lalu diungkapkan calon wakil presiden yang sekarang terpilih, rencana untuk menaikkan rasio penerimaan negara terhadap GDP menjadi 23%. Sekarang dengan resminya pemenang pemilu dari pasangan calon presiden dan wakil presiden dari no urut 2, tentunya kita perlu lebih serius dan dalam memahami arti kenaikan itu.
Rasio penerimaan negara terhadap GDP, yang dikenal juga sebagai tax ratio, sebesar 23% ini mungkin angka yang ideal untuk sebuah negara. Tapi kalau kita telusuri data historis tax ratio Indonesia, angka sebesar ini rasanya angka yang bombastis. Angka tax ratio kita biasanya hanya ada di kisaran 10%, bahkan di waktu Covid lalu sempat anjlok ke 8,3%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan