ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar pidana 18 tahun penjara kepada Teddy Tjokrosapoetro (Teddy Tjokro), terdakwa dugaan kasus korupsi PT Asabri. Adik dari Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp 5 miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Senin (11/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, JPU juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti senilai Rp 20,83 miliar, subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.