Berita Nasional

Teddy Tjokrosapoetro Terdakwa Dugaan Korupsi Asabri Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Juli 2022 | 18:00 WIB
Teddy Tjokrosapoetro Terdakwa Dugaan Korupsi Asabri Dituntut 18 Tahun Penjara

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar pidana 18 tahun penjara kepada Teddy Tjokrosapoetro (Teddy Tjokro), terdakwa dugaan kasus korupsi PT Asabri. Adik dari Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp 5 miliar.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Senin (11/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, JPU juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti senilai Rp 20,83 miliar, subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru