KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar pidana 18 tahun penjara kepada Teddy Tjokrosapoetro (Teddy Tjokro), terdakwa dugaan kasus korupsi PT Asabri. Adik dari Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp 5 miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Senin (11/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, JPU juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti senilai Rp 20,83 miliar, subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.