Teka-Teki Pembentukan BUMN Khusus Minyak dan Gas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih eksis. Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus Hulu Migas.
Pada rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Senin (14/9) lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan menghapus poin rencana pembentukan BUMN Khusus Migas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan