Teka-Teki Pembentukan BUMN Khusus Minyak dan Gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih eksis. Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus Hulu Migas.
Pada rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Senin (14/9) lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan menghapus poin rencana pembentukan BUMN Khusus Migas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
