Berita *Regulasi

Teka-Teki Pembentukan BUMN Khusus Minyak dan Gas

Rabu, 16 September 2020 | 05:21 WIB
Teka-Teki Pembentukan BUMN Khusus Minyak dan Gas

ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di kantor SKK Migas, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Reporter: Filemon Agung, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih eksis. Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus Hulu Migas.

Pada rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Senin (14/9) lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan menghapus poin rencana pembentukan BUMN Khusus Migas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru