Berita Nasional

Temuan dari Gagal Ginjal Akut Anak yang Berujung Gugatan

Senin, 31 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Temuan dari Gagal Ginjal Akut Anak yang Berujung Gugatan

ILUSTRASI. Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserinsaat keterangan pers di Jakarta, Minggu (23/10/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Reporter: Andy Dwijayanto, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik. Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia melandai. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengklaim, penerbitan Surat Edaran (SE) pada  18 Oktober lalu untuk sementara berhasil mencegah lonjakan kasus baru. Sebab, Kemkes meminta apotek dan toko obat tidak menjual obat sirup, kemudian semua tenaga kesehatan tidak meresepkan obat cair. 

Jumlah penderita gagal ginjal akut alias acute kidney injury (AKI) pada 24 hingga 26 Oktober lalu hanya  bertambah 18 kasus. Tetapi,  yang  betul-betul baru setelah ada permintaan  penghentian penggunaan obat sirup hanya tiga kasus. Sementara 15 lainnya merupakan kasus lama pada akhir September hingga pertengahan Oktober yang baru dilaporkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru