Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun

Sabtu, 04 November 2023 | 04:35 WIB
Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun
[ILUSTRASI. Sam Bankman Fried dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian US$ 8 miliar. FTX/Handout via REUTERS]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kejahatan investasi kerap terjadi di berbagai belahan dunia. Salah satu kejahatan cukup besar dilakukan oleh pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman Fried. Pria yang kini berusia 31 tahun ini disebut telah dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian mencapai US$ 8 miliar. Selain Bankman, ada Bernie Madoff yang lebih canggih melakukan sistem investasi dengan skema Ponzi selama bertahun-tahun. 

Setelah beberapa pekan proses sidang, pendiri FTX Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada Kamis (2/11) waktu Amerika Serikat (AS). Pria berusia 31 tahun ini terbukti menipu pelanggan FTX yang sekarang bangkrut. Juri beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonis bersalah atas ketujuh dakwaan. Jaksa menyatakan Bankman-Fried terbukti mengambil untung atas US$ 8 miliar dana dari pelanggan bursa karena serakah. 

Baca Juga: Pasar Kripto Dirprediksi Tertekan, Simak Sentimen-Sentimennya

Keputusan tersebut diambil kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan. Kondisi ini cukup mengejutkan pasar keuangan dan membuat kekayaan pribadi Bankman-Fried yang mencapai US$ 26 miliar musnah. Hasil sidang yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut memutuskan Bankman-Fried bersalah atas dua tuduhan penipuan dan lima tuduhan konspirasi. 

Kini Bankman-Fried menghadapi hukuman 110 tahun penjara. Pria ini juga diadili karena dugaan suap asing dan konspirasi penipuan bank. Pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen, mengatakan, kecewa namun menghormati keputusan juri. "Bankman-Fried tetap menyatakan dia tidak bersalah dan akan terus berjuang keras melawan tuduhan terhadapnya," kata dia, seperti dikutip Reuters.

Tiga deputi yang membantunya mengelola perusahaan mengaku bersalah atas penipuan yang dilakukan. Ketiganya sepakat bekerjasama dengan kejaksaan. Sebagai imbalan, ketiganya mendapat keringanan hukuman. 

Selama persidangan, mereka bersaksi Bankman-Fried telah berulang kali mengarahkan mereka untuk berbohong kepada publik dan menyalurkan uang miliaran dollar dari FTX ke perusahaan milik saudaranya, Alameda Research. 

Baca Juga: Bitcoin Jeblok Dalam Sepekan Usai Sinyal Hawkish The Fed dan Rumor SpaceX

Kejahatan yang dilakukan oleh Bankman-Fried menambah daftar penjahat keuangan di dunia. Sebelumnya, ada kejahatan dengan sistem ponzi yang dilakukan oleh Bernie Madoff. Pada tahun 2009, Madoff yang saat itu berusia 71 tahun dijatuhi hukuman 150 tahun penjara karena melakukan penipuan dengan skema Ponzi. 

Saat ditangkap pada tahun 2008, Madoff menipu 37.000 orang di 136 negara. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian para korban mencapai US$ 65 miliar. Saat menjalani masa hukuman, Madoff meninggal dunia pada 2021 saat berusia 82 tahun.

Kejahatan investasi juga berulang kali terjadi di Indonesia. Terbaru hukuman yang paling berat dialami oleh Benny Tjokro dengan vonis penjara seumur hidup dan harus ganti rugi Rp 5,7 triliun. Saat ini, aset milik Benny tengah dalam proses penyitaan. 

Sebelumnya juga ada kejahatan keuangan yang membuat heboh pada 2021-2022 dan melibatkan crazy rich baru, seperti Donny Salmanan, Indra Kenz, dan lainnya. Namun, dua orang tersebut dihukum kurang dari 10 tahun.    

Baca Juga: SVB Financial Tutup, Indeks Wall Street Anjlok Lebih dari 1%

Bagikan

Berita Terbaru

Klaim Purbaya Tak Terbukti, Korporasi Tahan Ekspansi, Rupiah Anjlok 7 Hari Beruntun
| Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13 WIB

Klaim Purbaya Tak Terbukti, Korporasi Tahan Ekspansi, Rupiah Anjlok 7 Hari Beruntun

Korporasi masih wait and see dan mereka mash punya simpanan internal atau dana internal. Rumah tangga juga menahan diri mengambl kredit konsumsi.

Pasca Rights Issue Saham PANI Malah Longsor ke Fase Downtrend, Masih Layak Dilirik?
| Rabu, 24 Desember 2025 | 08:46 WIB

Pasca Rights Issue Saham PANI Malah Longsor ke Fase Downtrend, Masih Layak Dilirik?

Meningkatnya porsi saham publik pasca-rights issue membuka lebar peluang PANI untuk masuk ke indeks global bergengsi seperti MSCI.

Mengejar Dividen Saham BMRI dan BBRI: Peluang Cuan atau Sekadar Jebakan?
| Rabu, 24 Desember 2025 | 08:28 WIB

Mengejar Dividen Saham BMRI dan BBRI: Peluang Cuan atau Sekadar Jebakan?

Analisis mendalam prospek saham BMRI dan BBRI di tengah pembagian dividen. Prediksi penguatan di 2026 didukung fundamental solid.

Tahun Depan Harga Komoditas Energi Diramal Masih Sideways
| Rabu, 24 Desember 2025 | 08:25 WIB

Tahun Depan Harga Komoditas Energi Diramal Masih Sideways

Memasuki tahun 2026, pasar energi diprediksi akan berada dalam fase moderasi dan stabilisasi, harga minyak mentah cenderung tetap sideways.

Rupiah Nyungsep dan Bayang-Bayang Profit Taking, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 24 Desember 2025 | 08:20 WIB

Rupiah Nyungsep dan Bayang-Bayang Profit Taking, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Risiko lanjutan aksi profit taking masih membayangi pergerakan indeks. Ditambah kurs rupiah melemah, menjebol level Rp 16.700 sejak pekan lalu. ​

IHSG Berpeluang Melemah Jelang Libur Natal
| Rabu, 24 Desember 2025 | 08:15 WIB

IHSG Berpeluang Melemah Jelang Libur Natal

Pemicu pelemahan IHSG adalah tekanan pada saham-saham berkapitalisasi pasar besar dan aksi ambil untung (profit taking) investor.

SSIA Bisa Lebih Stabil Tahun Depan
| Rabu, 24 Desember 2025 | 08:10 WIB

SSIA Bisa Lebih Stabil Tahun Depan

Ruang pemulihan kinerja PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) mulai terbuka, ditopang pengakuan awal penjualan lahan Subang Smartpolitan, 

Peta Bank Syariah 2026 Berubah, Cek Rekomendasi Saham BRIS & BTPS Pasca Hadirnya BSN
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:59 WIB

Peta Bank Syariah 2026 Berubah, Cek Rekomendasi Saham BRIS & BTPS Pasca Hadirnya BSN

Bank Syariah Nasional langsung merangsek ke posisi dua dari sisi aset dan membawa DNA pembiayaan properti.

Pesta Pora Asing di Saham BUMI, Blackrock hingga Vanguard Ramai-Ramai Serok Barang
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:34 WIB

Pesta Pora Asing di Saham BUMI, Blackrock hingga Vanguard Ramai-Ramai Serok Barang

Investor institusi global seperti Blackrock dan Vanguard mengakumulasi saham BUMI. Simak rekomendasi analis dan target harga terbarunya.

Sederet Tantangan Industri Manufaktur pada 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:20 WIB

Sederet Tantangan Industri Manufaktur pada 2026

Kadin melihat sektor manufaktur tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia pada tahun 2026,

INDEKS BERITA