Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun

Sabtu, 04 November 2023 | 04:35 WIB
Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun
[ILUSTRASI. Sam Bankman Fried dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian US$ 8 miliar. FTX/Handout via REUTERS]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kejahatan investasi kerap terjadi di berbagai belahan dunia. Salah satu kejahatan cukup besar dilakukan oleh pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman Fried. Pria yang kini berusia 31 tahun ini disebut telah dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian mencapai US$ 8 miliar. Selain Bankman, ada Bernie Madoff yang lebih canggih melakukan sistem investasi dengan skema Ponzi selama bertahun-tahun. 

Setelah beberapa pekan proses sidang, pendiri FTX Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada Kamis (2/11) waktu Amerika Serikat (AS). Pria berusia 31 tahun ini terbukti menipu pelanggan FTX yang sekarang bangkrut. Juri beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonis bersalah atas ketujuh dakwaan. Jaksa menyatakan Bankman-Fried terbukti mengambil untung atas US$ 8 miliar dana dari pelanggan bursa karena serakah. 

Baca Juga: Pasar Kripto Dirprediksi Tertekan, Simak Sentimen-Sentimennya

Keputusan tersebut diambil kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan. Kondisi ini cukup mengejutkan pasar keuangan dan membuat kekayaan pribadi Bankman-Fried yang mencapai US$ 26 miliar musnah. Hasil sidang yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut memutuskan Bankman-Fried bersalah atas dua tuduhan penipuan dan lima tuduhan konspirasi. 

Kini Bankman-Fried menghadapi hukuman 110 tahun penjara. Pria ini juga diadili karena dugaan suap asing dan konspirasi penipuan bank. Pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen, mengatakan, kecewa namun menghormati keputusan juri. "Bankman-Fried tetap menyatakan dia tidak bersalah dan akan terus berjuang keras melawan tuduhan terhadapnya," kata dia, seperti dikutip Reuters.

Tiga deputi yang membantunya mengelola perusahaan mengaku bersalah atas penipuan yang dilakukan. Ketiganya sepakat bekerjasama dengan kejaksaan. Sebagai imbalan, ketiganya mendapat keringanan hukuman. 

Selama persidangan, mereka bersaksi Bankman-Fried telah berulang kali mengarahkan mereka untuk berbohong kepada publik dan menyalurkan uang miliaran dollar dari FTX ke perusahaan milik saudaranya, Alameda Research. 

Baca Juga: Bitcoin Jeblok Dalam Sepekan Usai Sinyal Hawkish The Fed dan Rumor SpaceX

Kejahatan yang dilakukan oleh Bankman-Fried menambah daftar penjahat keuangan di dunia. Sebelumnya, ada kejahatan dengan sistem ponzi yang dilakukan oleh Bernie Madoff. Pada tahun 2009, Madoff yang saat itu berusia 71 tahun dijatuhi hukuman 150 tahun penjara karena melakukan penipuan dengan skema Ponzi. 

Saat ditangkap pada tahun 2008, Madoff menipu 37.000 orang di 136 negara. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian para korban mencapai US$ 65 miliar. Saat menjalani masa hukuman, Madoff meninggal dunia pada 2021 saat berusia 82 tahun.

Kejahatan investasi juga berulang kali terjadi di Indonesia. Terbaru hukuman yang paling berat dialami oleh Benny Tjokro dengan vonis penjara seumur hidup dan harus ganti rugi Rp 5,7 triliun. Saat ini, aset milik Benny tengah dalam proses penyitaan. 

Sebelumnya juga ada kejahatan keuangan yang membuat heboh pada 2021-2022 dan melibatkan crazy rich baru, seperti Donny Salmanan, Indra Kenz, dan lainnya. Namun, dua orang tersebut dihukum kurang dari 10 tahun.    

Baca Juga: SVB Financial Tutup, Indeks Wall Street Anjlok Lebih dari 1%

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Diproyeksi Tumbuh Dobel Digit, Simak Rekomendasi Saham CMRY dan Target Harganya
| Rabu, 22 April 2026 | 08:00 WIB

Laba Diproyeksi Tumbuh Dobel Digit, Simak Rekomendasi Saham CMRY dan Target Harganya

Pada kuartal I-2026, penjualan CMRY ditaksir melesat lebih dari 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Menakar Kekuatan Diplomasi Indonesia di Tengah Krisis Teluk
| Rabu, 22 April 2026 | 07:43 WIB

Menakar Kekuatan Diplomasi Indonesia di Tengah Krisis Teluk

Diplomasi adalah sebuah produk dari kepercayaan, sementara kepercayaan tidaklah dibangun dalam waktu sehari.

MSCI Pertahankan Pembatasan, Cermati Dampaknya ke Pasar Saham
| Rabu, 22 April 2026 | 07:28 WIB

MSCI Pertahankan Pembatasan, Cermati Dampaknya ke Pasar Saham

Pengumuman MSCI membawa ketidakpastian, tapi IHSG masih berpeluang rebound. Prediksi terbaru semester I-2026, plus saham pilihan fundamental baik.

BREN dan DSSA akan Didepak MSCI Akibat HSC, Segini Perkiraan Outflow Dana Asing
| Rabu, 22 April 2026 | 07:25 WIB

BREN dan DSSA akan Didepak MSCI Akibat HSC, Segini Perkiraan Outflow Dana Asing

Active fund yang fokus pada fundamental jangka panjang kemungkinan masih akan menahan kepemilikan di BREN dan DSSA.

Antara Sentimen MSCI dan Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (22/4)
| Rabu, 22 April 2026 | 07:07 WIB

Antara Sentimen MSCI dan Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (22/4)

Hari ini pasar menantikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI), dengan konsensus memperkirakan suku bunga acuan tetap 

Manajemen Fiskal Jadi Penentu Arah Obligasi Domestik
| Rabu, 22 April 2026 | 07:00 WIB

Manajemen Fiskal Jadi Penentu Arah Obligasi Domestik

Di tengah dinamika geopolitik dan tekanan domestik, pergerakan pasar obligasi pemerintah masih cenderung terbatas. 

Kinerja Perbankan Awal Tahun Menuai Perbaikan
| Rabu, 22 April 2026 | 06:50 WIB

Kinerja Perbankan Awal Tahun Menuai Perbaikan

​Kinerja bank besar mulai pulih di awal 2026, ditopang turunnya biaya provisi. Bank Mandiri memimpin lewat laba yang melampaui ekspektasi analis.

Asing Agresif Memborong Saham Tambang Grup Merdeka hingga Bakrie, Ini Peta Rotasinya!
| Rabu, 22 April 2026 | 06:50 WIB

Asing Agresif Memborong Saham Tambang Grup Merdeka hingga Bakrie, Ini Peta Rotasinya!

Ketidakpastian makroekonomi dan eskalasi ketegangan geopolitik tetap jadi katalis utama penahan harga komoditas mineral dan energi di level atas.

Nilai Dividen Dharma Polimetal (DRMA) Tahun 2025 Melejit Dua Digit
| Rabu, 22 April 2026 | 06:35 WIB

Nilai Dividen Dharma Polimetal (DRMA) Tahun 2025 Melejit Dua Digit

PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) akan membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2025 sebesar Rp 329,4 miliar.

Bayar Pajak Bakal Bisa Memakai QRIS
| Rabu, 22 April 2026 | 06:25 WIB

Bayar Pajak Bakal Bisa Memakai QRIS

Ditjen Pajak mempercepat langkah digitalisasi layanan dengan menyiapkan perluasan kanal pembayaran pajak untuk mendukung sistem Coretax

INDEKS BERITA

Terpopuler