Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun

Sabtu, 04 November 2023 | 04:35 WIB
Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun
[ILUSTRASI. Sam Bankman Fried dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian US$ 8 miliar. FTX/Handout via REUTERS]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kejahatan investasi kerap terjadi di berbagai belahan dunia. Salah satu kejahatan cukup besar dilakukan oleh pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman Fried. Pria yang kini berusia 31 tahun ini disebut telah dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian mencapai US$ 8 miliar. Selain Bankman, ada Bernie Madoff yang lebih canggih melakukan sistem investasi dengan skema Ponzi selama bertahun-tahun. 

Setelah beberapa pekan proses sidang, pendiri FTX Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada Kamis (2/11) waktu Amerika Serikat (AS). Pria berusia 31 tahun ini terbukti menipu pelanggan FTX yang sekarang bangkrut. Juri beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonis bersalah atas ketujuh dakwaan. Jaksa menyatakan Bankman-Fried terbukti mengambil untung atas US$ 8 miliar dana dari pelanggan bursa karena serakah. 

Baca Juga: Pasar Kripto Dirprediksi Tertekan, Simak Sentimen-Sentimennya

Keputusan tersebut diambil kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan. Kondisi ini cukup mengejutkan pasar keuangan dan membuat kekayaan pribadi Bankman-Fried yang mencapai US$ 26 miliar musnah. Hasil sidang yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut memutuskan Bankman-Fried bersalah atas dua tuduhan penipuan dan lima tuduhan konspirasi. 

Kini Bankman-Fried menghadapi hukuman 110 tahun penjara. Pria ini juga diadili karena dugaan suap asing dan konspirasi penipuan bank. Pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen, mengatakan, kecewa namun menghormati keputusan juri. "Bankman-Fried tetap menyatakan dia tidak bersalah dan akan terus berjuang keras melawan tuduhan terhadapnya," kata dia, seperti dikutip Reuters.

Tiga deputi yang membantunya mengelola perusahaan mengaku bersalah atas penipuan yang dilakukan. Ketiganya sepakat bekerjasama dengan kejaksaan. Sebagai imbalan, ketiganya mendapat keringanan hukuman. 

Selama persidangan, mereka bersaksi Bankman-Fried telah berulang kali mengarahkan mereka untuk berbohong kepada publik dan menyalurkan uang miliaran dollar dari FTX ke perusahaan milik saudaranya, Alameda Research. 

Baca Juga: Bitcoin Jeblok Dalam Sepekan Usai Sinyal Hawkish The Fed dan Rumor SpaceX

Kejahatan yang dilakukan oleh Bankman-Fried menambah daftar penjahat keuangan di dunia. Sebelumnya, ada kejahatan dengan sistem ponzi yang dilakukan oleh Bernie Madoff. Pada tahun 2009, Madoff yang saat itu berusia 71 tahun dijatuhi hukuman 150 tahun penjara karena melakukan penipuan dengan skema Ponzi. 

Saat ditangkap pada tahun 2008, Madoff menipu 37.000 orang di 136 negara. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian para korban mencapai US$ 65 miliar. Saat menjalani masa hukuman, Madoff meninggal dunia pada 2021 saat berusia 82 tahun.

Kejahatan investasi juga berulang kali terjadi di Indonesia. Terbaru hukuman yang paling berat dialami oleh Benny Tjokro dengan vonis penjara seumur hidup dan harus ganti rugi Rp 5,7 triliun. Saat ini, aset milik Benny tengah dalam proses penyitaan. 

Sebelumnya juga ada kejahatan keuangan yang membuat heboh pada 2021-2022 dan melibatkan crazy rich baru, seperti Donny Salmanan, Indra Kenz, dan lainnya. Namun, dua orang tersebut dihukum kurang dari 10 tahun.    

Baca Juga: SVB Financial Tutup, Indeks Wall Street Anjlok Lebih dari 1%

Bagikan

Berita Terbaru

Pebisnis AMDK Minta Waktu Transisi Pelarangan Truk Sumbu Tiga
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:30 WIB

Pebisnis AMDK Minta Waktu Transisi Pelarangan Truk Sumbu Tiga

Industri AMDK pada prinsipnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan praktik over dimension over loading (ODOL).

Rombak Jajaran Pejabat  di Ditjen Bea dan Cukai
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:20 WIB

Rombak Jajaran Pejabat di Ditjen Bea dan Cukai

Menteri Keuangan ingin evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat Bea dan Cukai                    

HMSP Terus Memoles Ekosistem Toko Kelontong SRC
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:20 WIB

HMSP Terus Memoles Ekosistem Toko Kelontong SRC

Sejak digulirkan pada tahun 2008 silam, toko kelontong SRC terus tumbuh di seluruh Indonesia dan saat ini jumlahnya lebih dari 250.000 toko.

Harus Selektif Memilih Saham Asuransi Meski Tengah Melaju
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:15 WIB

Harus Selektif Memilih Saham Asuransi Meski Tengah Melaju

Seiring potensi ramainya aksi korporasi yang dilakukan, harga saham sejumlah emiten asuransi ikut terkerek

Simpanan Rp 5 Miliar ke Atas Kian Menggelegar
| Rabu, 28 Januari 2026 | 04:50 WIB

Simpanan Rp 5 Miliar ke Atas Kian Menggelegar

Simpanan nasabah jumbo di atas Rp5 miliar melonjak 22,76% di tengah ketidakpastian. Ini jadi pertanda bank kesulitan cari dana murah.

IHSG Naik Saat Ada Net Sell Jumbo, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 28 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Naik Saat Ada Net Sell Jumbo, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG ditutup naik 0,05% kemarin, namun sepekan terakhir masih minus 1,69%. Analis ungkap pemicu fluktuasi ini dan proyeksi besok.

Paylater Tumbuh, Risiko Terkendali
| Rabu, 28 Januari 2026 | 04:40 WIB

Paylater Tumbuh, Risiko Terkendali

Data OJK terbaru November 2025 mengungkap baki debet BNPL perbankan melesat 20,34%. Rasio NPL justru anjlok ke 2,04%, jauh lebih baik.

Prospek Bisnis Pembiayaan Emas Semakin Berkilau
| Rabu, 28 Januari 2026 | 04:35 WIB

Prospek Bisnis Pembiayaan Emas Semakin Berkilau

Sejumlah perusahaan pembiayaan optimistis bisnis pembiayaan emas bakal tumbuh tinggi pada tahun 2026.

Kinerja Kredit dan Laba Solid, Saham BCA Masih Tertekan
| Rabu, 28 Januari 2026 | 04:30 WIB

Kinerja Kredit dan Laba Solid, Saham BCA Masih Tertekan

BCA catat laba Rp 57,5 triliun, tapi saham BBCA anjlok 6,5% sebulan. Tekanan jual asing Rp 1,79 T jadi penyebab.      

Fondasi Sistem Keuangan Indonesia Masih Rapuh
| Rabu, 28 Januari 2026 | 04:25 WIB

Fondasi Sistem Keuangan Indonesia Masih Rapuh

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef), stabilitas terjaga bukan karena tekanan sudah hilang

INDEKS BERITA

Terpopuler