Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun

Sabtu, 04 November 2023 | 04:35 WIB
Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun
[ILUSTRASI. Sam Bankman Fried dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian US$ 8 miliar. FTX/Handout via REUTERS]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kejahatan investasi kerap terjadi di berbagai belahan dunia. Salah satu kejahatan cukup besar dilakukan oleh pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman Fried. Pria yang kini berusia 31 tahun ini disebut telah dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian mencapai US$ 8 miliar. Selain Bankman, ada Bernie Madoff yang lebih canggih melakukan sistem investasi dengan skema Ponzi selama bertahun-tahun. 

Setelah beberapa pekan proses sidang, pendiri FTX Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada Kamis (2/11) waktu Amerika Serikat (AS). Pria berusia 31 tahun ini terbukti menipu pelanggan FTX yang sekarang bangkrut. Juri beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonis bersalah atas ketujuh dakwaan. Jaksa menyatakan Bankman-Fried terbukti mengambil untung atas US$ 8 miliar dana dari pelanggan bursa karena serakah. 

Baca Juga: Pasar Kripto Dirprediksi Tertekan, Simak Sentimen-Sentimennya

Keputusan tersebut diambil kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan. Kondisi ini cukup mengejutkan pasar keuangan dan membuat kekayaan pribadi Bankman-Fried yang mencapai US$ 26 miliar musnah. Hasil sidang yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut memutuskan Bankman-Fried bersalah atas dua tuduhan penipuan dan lima tuduhan konspirasi. 

Kini Bankman-Fried menghadapi hukuman 110 tahun penjara. Pria ini juga diadili karena dugaan suap asing dan konspirasi penipuan bank. Pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen, mengatakan, kecewa namun menghormati keputusan juri. "Bankman-Fried tetap menyatakan dia tidak bersalah dan akan terus berjuang keras melawan tuduhan terhadapnya," kata dia, seperti dikutip Reuters.

Tiga deputi yang membantunya mengelola perusahaan mengaku bersalah atas penipuan yang dilakukan. Ketiganya sepakat bekerjasama dengan kejaksaan. Sebagai imbalan, ketiganya mendapat keringanan hukuman. 

Selama persidangan, mereka bersaksi Bankman-Fried telah berulang kali mengarahkan mereka untuk berbohong kepada publik dan menyalurkan uang miliaran dollar dari FTX ke perusahaan milik saudaranya, Alameda Research. 

Baca Juga: Bitcoin Jeblok Dalam Sepekan Usai Sinyal Hawkish The Fed dan Rumor SpaceX

Kejahatan yang dilakukan oleh Bankman-Fried menambah daftar penjahat keuangan di dunia. Sebelumnya, ada kejahatan dengan sistem ponzi yang dilakukan oleh Bernie Madoff. Pada tahun 2009, Madoff yang saat itu berusia 71 tahun dijatuhi hukuman 150 tahun penjara karena melakukan penipuan dengan skema Ponzi. 

Saat ditangkap pada tahun 2008, Madoff menipu 37.000 orang di 136 negara. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian para korban mencapai US$ 65 miliar. Saat menjalani masa hukuman, Madoff meninggal dunia pada 2021 saat berusia 82 tahun.

Kejahatan investasi juga berulang kali terjadi di Indonesia. Terbaru hukuman yang paling berat dialami oleh Benny Tjokro dengan vonis penjara seumur hidup dan harus ganti rugi Rp 5,7 triliun. Saat ini, aset milik Benny tengah dalam proses penyitaan. 

Sebelumnya juga ada kejahatan keuangan yang membuat heboh pada 2021-2022 dan melibatkan crazy rich baru, seperti Donny Salmanan, Indra Kenz, dan lainnya. Namun, dua orang tersebut dihukum kurang dari 10 tahun.    

Baca Juga: SVB Financial Tutup, Indeks Wall Street Anjlok Lebih dari 1%

Bagikan

Berita Terbaru

Siasat INDY, KRYA, dan Pengusaha Lain Di Kala Penjualan Motor Listrik Merosot
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Siasat INDY, KRYA, dan Pengusaha Lain Di Kala Penjualan Motor Listrik Merosot

Industri motor listrik dalam negeri cukup tertekan karena adanya ketidakpastian kelanjutan insentif dari pemerintah.

Cari Kontrak Hingga ke Amerika Selatan, Upaya WINS Agar Layar Bisnis Tetap Terkembang
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:17 WIB

Cari Kontrak Hingga ke Amerika Selatan, Upaya WINS Agar Layar Bisnis Tetap Terkembang

PT Wintermar Offshore Marine Tbk telah mengamankan kontrak lebih dari satu tahun dengan salah satu perusahaan migas besar.

IHSG Menuju Level Psikologis Baru
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:59 WIB

IHSG Menuju Level Psikologis Baru

Indikator MACD dan stochastic RSI masih mengindikasikan potensi upside lanjutan untuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Konglomerat Gaet Untung dari Bursa
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:56 WIB

Konglomerat Gaet Untung dari Bursa

Harga saham emiten milik para konglomerat di lingkar kekuasaan Presiden Prabowo Subianto tengah menanjak

Asing Catat Aksi Beli Rp 5,37 Triliun dalam Empat Hari, Cek Sepuluh Saham Favorit
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:47 WIB

Asing Catat Aksi Beli Rp 5,37 Triliun dalam Empat Hari, Cek Sepuluh Saham Favorit

Aksi beli investor asing mendominasi pasar saham Indonesia selama empat hari berturut-turut, senilai total Rp 5,37 triliun.

Euforia Pasar Keuangan Masih Perlu Diuji
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:41 WIB

Euforia Pasar Keuangan Masih Perlu Diuji

Masuknya arus dana asing dinilai hanya jangka pendek dan memanfaatkan momentum, sehingga masih perlu konfirmasi lanjutan

Bitcoin Tembus Rekor Baru, Ethereum Bakal Mengekor
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Bitcoin Tembus Rekor Baru, Ethereum Bakal Mengekor

 Bitcoin (BTC) kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa. Pada Kamis (14/8), BTC menembus level US$ 124.457. 

Dongkrak Kinerja di Semester II, Telkom (TLKM) Genjot Segmen Enterprise
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Dongkrak Kinerja di Semester II, Telkom (TLKM) Genjot Segmen Enterprise

Di semester I-2025, TLKM membukukan pendapatan Rp 10 triliun dari segmen enterprise, berkontribusi sekitar 13% dari total pendapatan Telkom Group.

KPK dan Kejagung  Adu Bongkar Kasus
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:14 WIB

KPK dan Kejagung Adu Bongkar Kasus

Pengamat Hukum Ditha Wiradiputra meyakini, tindakan KPK dan Kejagung merupakan murni bagian dari proses penegakan hukum.

IEU-CEPA Dongkrak Ekspor Alas Kaki
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:11 WIB

IEU-CEPA Dongkrak Ekspor Alas Kaki

Ekspor alas kaki Indonesia bisa menembus US$ 10 miliar dalam tiga empat tahun ke depan setelah ada perluasan pasar

INDEKS BERITA

Terpopuler