Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun

Sabtu, 04 November 2023 | 04:35 WIB
Terbukti Menipu Pelanggan, Bankman Fried Hadapi Penjara 110 Tahun
[ILUSTRASI. Sam Bankman Fried dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian US$ 8 miliar. FTX/Handout via REUTERS]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kejahatan investasi kerap terjadi di berbagai belahan dunia. Salah satu kejahatan cukup besar dilakukan oleh pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman Fried. Pria yang kini berusia 31 tahun ini disebut telah dinyatakan terbukti bersalah karena mengambil untung dari pelanggan dengan nilai kerugian mencapai US$ 8 miliar. Selain Bankman, ada Bernie Madoff yang lebih canggih melakukan sistem investasi dengan skema Ponzi selama bertahun-tahun. 

Setelah beberapa pekan proses sidang, pendiri FTX Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada Kamis (2/11) waktu Amerika Serikat (AS). Pria berusia 31 tahun ini terbukti menipu pelanggan FTX yang sekarang bangkrut. Juri beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonis bersalah atas ketujuh dakwaan. Jaksa menyatakan Bankman-Fried terbukti mengambil untung atas US$ 8 miliar dana dari pelanggan bursa karena serakah. 

Baca Juga: Pasar Kripto Dirprediksi Tertekan, Simak Sentimen-Sentimennya

Keputusan tersebut diambil kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan. Kondisi ini cukup mengejutkan pasar keuangan dan membuat kekayaan pribadi Bankman-Fried yang mencapai US$ 26 miliar musnah. Hasil sidang yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut memutuskan Bankman-Fried bersalah atas dua tuduhan penipuan dan lima tuduhan konspirasi. 

Kini Bankman-Fried menghadapi hukuman 110 tahun penjara. Pria ini juga diadili karena dugaan suap asing dan konspirasi penipuan bank. Pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen, mengatakan, kecewa namun menghormati keputusan juri. "Bankman-Fried tetap menyatakan dia tidak bersalah dan akan terus berjuang keras melawan tuduhan terhadapnya," kata dia, seperti dikutip Reuters.

Tiga deputi yang membantunya mengelola perusahaan mengaku bersalah atas penipuan yang dilakukan. Ketiganya sepakat bekerjasama dengan kejaksaan. Sebagai imbalan, ketiganya mendapat keringanan hukuman. 

Selama persidangan, mereka bersaksi Bankman-Fried telah berulang kali mengarahkan mereka untuk berbohong kepada publik dan menyalurkan uang miliaran dollar dari FTX ke perusahaan milik saudaranya, Alameda Research. 

Baca Juga: Bitcoin Jeblok Dalam Sepekan Usai Sinyal Hawkish The Fed dan Rumor SpaceX

Kejahatan yang dilakukan oleh Bankman-Fried menambah daftar penjahat keuangan di dunia. Sebelumnya, ada kejahatan dengan sistem ponzi yang dilakukan oleh Bernie Madoff. Pada tahun 2009, Madoff yang saat itu berusia 71 tahun dijatuhi hukuman 150 tahun penjara karena melakukan penipuan dengan skema Ponzi. 

Saat ditangkap pada tahun 2008, Madoff menipu 37.000 orang di 136 negara. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian para korban mencapai US$ 65 miliar. Saat menjalani masa hukuman, Madoff meninggal dunia pada 2021 saat berusia 82 tahun.

Kejahatan investasi juga berulang kali terjadi di Indonesia. Terbaru hukuman yang paling berat dialami oleh Benny Tjokro dengan vonis penjara seumur hidup dan harus ganti rugi Rp 5,7 triliun. Saat ini, aset milik Benny tengah dalam proses penyitaan. 

Sebelumnya juga ada kejahatan keuangan yang membuat heboh pada 2021-2022 dan melibatkan crazy rich baru, seperti Donny Salmanan, Indra Kenz, dan lainnya. Namun, dua orang tersebut dihukum kurang dari 10 tahun.    

Baca Juga: SVB Financial Tutup, Indeks Wall Street Anjlok Lebih dari 1%

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 34,01% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (10 Mei 2025)
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:14 WIB

Profit 34,01% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (10 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (10 Mei 2025) 1 gram Rp 1.928.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 34,01% jika menjual hari ini.

Merdeka Copper Gold (MDKA) Kebut Target Operasi Dua Smelter
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:40 WIB

Merdeka Copper Gold (MDKA) Kebut Target Operasi Dua Smelter

MDKA membangun tiga smelter nikel. MDKA baru mengoperasikan smelter HPAL pertama mereka lewat PT ESG New Energy Material  (ESG).

Denny Asalim Sukses Meniti Jalan Menjadi Bos Properti
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:50 WIB

Denny Asalim Sukses Meniti Jalan Menjadi Bos Properti

Dunia Propertti tak pernah berhenti mengajarkan hal-hal baru bagi Denny Asalim untuk terus selalu berkembang.

Tekanan Likuiditas Masih Hantui Kinerja Anak Usaha BUMN Karya
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:12 WIB

Tekanan Likuiditas Masih Hantui Kinerja Anak Usaha BUMN Karya

Proyek mangkrak hingga tingginya utang masih akan membayangi kinerja emiten anak usaha BUMN Karya ke depan

Beban Tinggi Membayangi Kinerja Krakatau Steel (KRAS)
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:09 WIB

Beban Tinggi Membayangi Kinerja Krakatau Steel (KRAS)

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) masih merugi. Emiten pelat merah ini juga dihadapkan dengan kondisi industri baja yang cukup menantang.​

Instruksi Danantara Tunda RUPS Bisa Mempengaruhi Kinerja Emiten BUMN
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:07 WIB

Instruksi Danantara Tunda RUPS Bisa Mempengaruhi Kinerja Emiten BUMN

Sejumlah aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berada di tengah ketidakpastian setelah BPI Danantara meminta penundaan RUPS BUMN 

Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Sedia Semen Hijau untuk Pembangunan IKN Tahap II
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB

Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Sedia Semen Hijau untuk Pembangunan IKN Tahap II

INTP menilai penyediakan semen untuk pembangunan IKN dapat mendorong penjualan semen di Pulau Kalimantan.

Ekspor Beras dan Ketahanan Pangan
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:15 WIB

Ekspor Beras dan Ketahanan Pangan

Keinginan pemerintah untuk melakukan ekspor beras harus melihat data produksi beras lima tahunan yang fluktuatif.

Kelinci Percobaan
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:10 WIB

Kelinci Percobaan

Pemerintah perlu mempunyai regulasi yang jelas terkait adanya kegiatan ujicoba vaksin untuk menjamin keselamatan relawan uji klinis.

Puradelta Lestari (DMAS) Genjot Penjualan Lahan Inudstri
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:10 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Genjot Penjualan Lahan Inudstri

DMAS mengintip peluang penjualan lahan industri dari sektor industri data center dan juga sektor lainnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler