Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil & Uang Pengganti Rp 12,6 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan terhadap Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Selasa (18/1). Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ini di vonis dengan pidana nihil dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.
Pidana nihil dijatuhkan, karena Heru Hidayat telah divonis maksimal pada kasus korupsi sebelumnya di PT Asuransi Jiwasraya. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk buka suara.
