Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil & Uang Pengganti Rp 12,6 T

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan terhadap Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Selasa (18/1). Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ini di vonis dengan pidana nihil dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.
Pidana nihil dijatuhkan, karena Heru Hidayat telah divonis maksimal pada kasus korupsi sebelumnya di PT Asuransi Jiwasraya. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk buka suara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan