Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan terhadap Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Selasa (18/1). Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ini di vonis dengan pidana nihil dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.
Pidana nihil dijatuhkan, karena Heru Hidayat telah divonis maksimal pada kasus korupsi sebelumnya di PT Asuransi Jiwasraya. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk buka suara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.