Berita Ekonomi

Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil & Uang Pengganti Rp 12,6 T

Selasa, 18 Januari 2022 | 22:08 WIB
Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil & Uang Pengganti Rp 12,6 T

Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan terhadap Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Selasa (18/1). Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ini di vonis dengan pidana nihil dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

Pidana nihil dijatuhkan, karena Heru Hidayat telah divonis maksimal pada kasus korupsi sebelumnya di PT Asuransi Jiwasraya. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk buka suara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru