Terkuak Perjanjian Baru Melibatkan Putra Radhika Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar yang dialami oleh para lender PT Investree Radhika Jaya terus bergulir. Sejumlah pemberi pinjaman yang tidak terima uangnya tidak kembali memilih jalur hukum.
Hingga saat ini ada 59 lender Investree yang telah menempuh jalur hukum. Di mana klaim kerugian lender yang telah menggugat secara hukum mencapai Rp 9,71 miliar.
Terbaru, pada 16 April 2024 lalu, satu lagi lender menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.