Terkuak Perjanjian Baru Melibatkan Putra Radhika Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar yang dialami oleh para lender PT Investree Radhika Jaya terus bergulir. Sejumlah pemberi pinjaman yang tidak terima uangnya tidak kembali memilih jalur hukum.
Hingga saat ini ada 59 lender Investree yang telah menempuh jalur hukum. Di mana klaim kerugian lender yang telah menggugat secara hukum mencapai Rp 9,71 miliar.
Terbaru, pada 16 April 2024 lalu, satu lagi lender menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
