Tersandung Tawaran Investasi Promissory Notes, Para Petinggi Grup Fikasa Masuk Bui

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar surat sanggup bayar atau promissory notes Grup Fikasa Raya (Grup Fikasa), berujung di peradilan pidana. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau, saat mulai menyidangkan perkara pengumpulan dana masyarakat oleh Grup Fikasa yang dilakukan lewat dua entitas afiliasinya, PT Wahana Bersama Nusantara (PT WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP).
Lima orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Empat diantaranya merupakan putra dan putri dari Kayo Salim, seorang konglomerat yang ikut membesarkan perusahaan bumbu penguat rasa merek Mi-Won, PT Miwon Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan