ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar surat sanggup bayar atau promissory notes Grup Fikasa Raya (Grup Fikasa), berujung di peradilan pidana. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau, saat mulai menyidangkan perkara pengumpulan dana masyarakat oleh Grup Fikasa yang dilakukan lewat dua entitas afiliasinya, PT Wahana Bersama Nusantara (PT WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP).
Lima orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Empat diantaranya merupakan putra dan putri dari Kayo Salim, seorang konglomerat yang ikut membesarkan perusahaan bumbu penguat rasa merek Mi-Won, PT Miwon Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.