Berita Ekonomi

Tersandung Tawaran Investasi Promissory Notes, Para Petinggi Grup Fikasa Masuk Bui

Jumat, 03 Desember 2021 | 10:21 WIB
Tersandung Tawaran Investasi Promissory Notes, Para Petinggi Grup Fikasa Masuk Bui

ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar surat sanggup bayar atau promissory notes Grup Fikasa Raya (Grup Fikasa), berujung di peradilan pidana. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau, saat mulai menyidangkan perkara pengumpulan dana masyarakat oleh Grup Fikasa yang dilakukan lewat dua entitas afiliasinya, PT Wahana Bersama Nusantara (PT WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP).

Lima orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Empat diantaranya merupakan putra dan putri dari Kayo Salim, seorang konglomerat yang ikut membesarkan perusahaan bumbu penguat rasa merek Mi-Won, PT Miwon Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru