Tertekan Harga CPO, Gozco (GZCO) Akhirnya Jual Anak Usaha Rp 350 miliar

Rabu, 07 Agustus 2019 | 11:34 WIB
Tertekan Harga CPO, Gozco (GZCO) Akhirnya Jual Anak Usaha Rp 350 miliar
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga crude palm oil (CPO) yang terus tertekan mendorong PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) mengambil keputusan penting.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit memutuskan menjual saham entitas anak usaha tidak langsungnya, yaitu PT Golden Blossom Sumatra (GBS) seharga Rp 350 miliar.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (5/8), manajemen Gozco menyebut GBS memiliki lahan perkebunan dengan usia tanaman menghasilkan sekitar enam tahun.

Namun di sisi lain, perusahaan itu juga mempunyai pinjaman sebesar Rp 565 miliar. 

Sementara itu, GBS juga avalis (penjamin) pinjaman mitra plasma sekitar Rp 280 miliar.

"Hasil kebun belum cukup untuk menutup beban operasi dan bunga pinjaman. Terlebih dengan kondisi harga minyak sawit yang saat ini rendah," kata Yongki Tedja, Direktur PT Gozco Plantations Tbk.

Baca Juga: Devaluasi Yuan bikin CPO dan batubara Indonesia lebih mahal di mata China

Yongki menyampaikan, Gozco tidak memiliki kas yang cukup untuk mengantarkan GBS hingga dua sampai tiga tahun ke depan.

Pada saat itu, kebun sawit milik GBS diperkirakan memasuki level komersial, yakni pada usia tanaman menghasilkan sekitar 8-9 tahun. 

Beban jauh berkurang

Lewat dana segar yang diperoleh dari transaksi ini, Yongki berharap beban cash flow Gozco secara keseluruhan bisa berkurang.

Sekaligus mengurangi beban keuangan Gozco yang tidak lagi memiliki kewajiban atas pinjaman GBS, termasuk sebagai avalis mitra plasma. 

Penandatanganan perjanjian penjualan dan pembelian saham bersyarat sudah ditandatangani pada 31 Juli 2019.

Saham anak usaha Gozco itu dibeli oleh PT Mitra Lintas Persada dan Setiawan Ichlas.

Baca Juga: Harga CPO masih tertekan, Gozco Plantations (GZCO) genjot produksi

Gozco mengempit kepemilikan PT Golden Blossom Sumatra lewat PT Suryabumi Agrolanggeng yakni sebanyak 99,62%.

Sementara 0,38% sisanya dimiliki PT Golden Zaga Indonesia, yang juga menjadi salah satu pemegang saham GZCO.

Bagikan

Berita Terbaru

Kredit Macet Multifinance Makin Gendut
| Rabu, 15 Juli 2026 | 05:35 WIB

Kredit Macet Multifinance Makin Gendut

NPF multifinance terparkir di angka 3,06% pada Mei 2026, alias menjadi yang tertinggi sejak Februari 2022.

Tax Buoyancy Cetak Rekor Tertinggi Dalam Sejarah
| Rabu, 15 Juli 2026 | 05:30 WIB

Tax Buoyancy Cetak Rekor Tertinggi Dalam Sejarah

Tax buoyancy melonjak, pengusaha ingatkan keseimbangan penerimaan dan investasi​.                      

Parlemen Memastikan RUU Perampasan Aset Dibahas
| Rabu, 15 Juli 2026 | 05:25 WIB

Parlemen Memastikan RUU Perampasan Aset Dibahas

Saat ini RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR dan masih menerima masukan publik.

Obligasi Jatuh Tempo Membludak, Fiskal Masih Aman
| Rabu, 15 Juli 2026 | 05:15 WIB

Obligasi Jatuh Tempo Membludak, Fiskal Masih Aman

Jatuh tempo obligasi pemerintah mencapai puncak di Juli 2026, sebesar Rp 194,51 triliun, dilanjut pada September sebesar Rp 165,87 triliun

Tim Khusus Kejagung  Kawal Kasus Febrie
| Rabu, 15 Juli 2026 | 05:15 WIB

Tim Khusus Kejagung Kawal Kasus Febrie

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Utak-atik Skema Biaya Haji 2027 Menuai Polemik
| Rabu, 15 Juli 2026 | 05:00 WIB

Utak-atik Skema Biaya Haji 2027 Menuai Polemik

Usulan subsidi biaya haji hingga mencapai 60% dari total biaya haji dinilai membebani keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Skandal KUR Picu Evaluasi BNI
| Rabu, 15 Juli 2026 | 05:00 WIB

Skandal KUR Picu Evaluasi BNI

BNI menegaskan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan sejak 2024.

Skema Pembayaran Manfaat Lebih Fleksibel, Dapen Siap Akomodasi Aturan
| Rabu, 15 Juli 2026 | 04:35 WIB

Skema Pembayaran Manfaat Lebih Fleksibel, Dapen Siap Akomodasi Aturan

OJK merilis keputusan baru sebagai tindak lanjut putusan MK yang memberi keleluasaan peserta dapen memilih skema pembayaran manfaat.

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?

Pendekatan yang lebih layak ditempuh adalah kredit pajak berjenjang dengan batas persentase maksimum terhadap pajak terutang.

Melestarikan Budaya
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Melestarikan Budaya

Kekayaan budaya bukan sekadar identitas masa lalu, tapi bagian dari jati diri bangsa. Jangan sampai hilang karena kita terlambat sadar.

INDEKS BERITA

Terpopuler