Terungkap Pengepul Minyak Jelantah, Tata Niaga Minyak Goreng Bekas Wajib Diatur
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga kini belum ada aturan secara jelas mengenai minyak jelantah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur tata niaga minyak jelantah agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari, terutama dari sisi kesehatan.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, di negara maju minyak jelantah masuk kategori limbah atau sisa proses penggorengan. Sedangkan di Indonesia, minyak jelantah belum jelas, apakah masuk kategori limbah atau tidak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.