Berita

Terungkap Pengepul Minyak Jelantah, Tata Niaga Minyak Goreng Bekas Wajib Diatur

Kamis, 24 Juni 2021 | 06:00 WIB
Terungkap Pengepul Minyak Jelantah, Tata Niaga Minyak Goreng Bekas Wajib Diatur

Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga kini belum ada aturan secara jelas mengenai minyak jelantah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur tata niaga minyak jelantah agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari, terutama dari sisi kesehatan.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, di negara maju minyak jelantah masuk kategori limbah atau sisa proses penggorengan. Sedangkan di Indonesia, minyak jelantah belum jelas, apakah masuk kategori limbah atau tidak. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%