TIFA Mengajukan Permohonan PKPU Terhadap Entitas Bisnis Properti Tommy Soeharto

Senin, 18 April 2022 | 14:30 WIB
TIFA Mengajukan Permohonan PKPU Terhadap Entitas Bisnis Properti Tommy Soeharto
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang sedap datang menghampiri bisnis properti milik salah satu Keluarga Cendana, Hutomo Mandala Putra atau biasa disapa Tommy Soeharto. Berawal dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT KDB Tifa Finance Tbk (TIFA), terhadap PT Belitung Golf and Resorts dan PT Sentul Golf Utama.

TIFA memohonkan PKPU tersebut, terkait utang Belitung Golf and Resorts dan Sentul Golf Utama senilai Rp 3,11 miliar. TIFA merupakan emiten di bidang pembiayaan yang 84,65% sahamnya dikuasai oleh Korea Development Bank. 

Merujuk data AHU Kementerian Hukum dan HAM, Tommy Soeharto duduk sebagai Komisaris Utama di kedua perusahaan tersebut. Adapun pemegang saham Belitung Golf and Resorts terdiri dari PT Intra Golflink Resorts (30%) dan PT Putra Ciptawahana Sejati (70%) 

Sedangkan pemegang saham Sentul Golf Utama terdiri dari PT Intra Golflink Resorts (99,99%) dan PT Bali Pecatu Graha (0,01%).

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, TIFA mendaftarkan permohonan PKPU tersebut pada 13 April 2022. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Aset Milik Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang

Berdasarkan catatan KONTAN, tahun 2017 silam, Belitung Golf and Resorts membangun proyek bertajuk Balck Rock Golf and Resorts seluas 100 hektare (ha).  

Black Rock Golf and Resort akan terdiri dari lapangan golf dan driving range yang akan dibangun di lahan 70 ha, golf club house dan hotel bintang empat 5 ha, dan 7 kluster residensial vila sebanyak 300 unit yang akan dibangun di lahan 25 ha

Sementara Sentul Golf Utama, berdasarkan catatan KONTAN merupakan bagian dari entitas milik Tommy Soeharto yang mengembangkan lahan seluas 1.500 ha di Sentul Bogor.

Dalam petitumnya, TIFA lewat melalui kuasa hukumnya Boyn Turnip meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU (TIFA) untuk seluruhnya.

TIFA juga memohon agar mejelis hakim menyatakan bahwa para termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon sebesar Rp 3.111.953.451. Perusahaan ini juga memohon pengadilan menetapkan PKPU Sementara terhadap para termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak tanggal putusan diucapkan beserta segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Tommy Soeharto Bangun Lapangan Golf Rp 200 Miliar di Bogor

TIFA lantas menunjuk Hansye Agustaf Yunus dan Albert Panca Hasudungan Simamora sebagai pengurus PKPU dan sebagai kurator apabila para termohon dinyatakan pailit.

Selanjutnya TIFA meminta seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan kepada para termohon PKPU. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini memiliki pendapat lain, TIFA memohon mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Sepakati Kerjasama Maritim dengan Inggris
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:10 WIB

Indonesia Sepakati Kerjasama Maritim dengan Inggris

Kerajaan Inggris bakal terlibat dalam pengadaan sebanyak 1.500 kapal yang diperuntukkan bagi nelayan Indonesia.

Target Masih Berat Meski Domestik Dinilai Kuat
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:10 WIB

Target Masih Berat Meski Domestik Dinilai Kuat

Bank Indonesia meramal pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2025 dan kuartal I-2026 lebih tinggi          

Guyuran Beras SPHP Demi Meredam Harga
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:05 WIB

Guyuran Beras SPHP Demi Meredam Harga

Perum Bulog sudah menyiapkan beras untuk program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebanyak 1,5 juta ton.

Korporasi Kena Gugatan dan Pencabutan Izin Usaha
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:00 WIB

Korporasi Kena Gugatan dan Pencabutan Izin Usaha

Pemerintah sedang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan status lahan efek pencabutan izin usaha.​

Independensi Bank Sentral, Masihkah Perlu?
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:46 WIB

Independensi Bank Sentral, Masihkah Perlu?

Jika independensi dipahami sebagai praktik institusional, maka ukuran kedewasaan bank sentral tidak terletak pada kemurnian figur. 

IHSG Anjlok Parah, Intip Peluang dan Rekomendasi Saham Untuk Kamis (22/1)
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Anjlok Parah, Intip Peluang dan Rekomendasi Saham Untuk Kamis (22/1)

IHSG masih tercatat naik 0,69% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 4,20%.

Leasing Tetap Rajin Merilis Obligasi Meski Pasar Sepi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:35 WIB

Leasing Tetap Rajin Merilis Obligasi Meski Pasar Sepi

Perusahaan pembiayaan menerbitkan obligasi sebesar Rp 37,98 triliun sepanjang Januari hingga November 2025.

Blue Bird (BIRD) Membidik Pelanggan Generasi Muda
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:20 WIB

Blue Bird (BIRD) Membidik Pelanggan Generasi Muda

Untuk membidik segmen pelanggan ini, BIRD melakukan kolaborasi dengan intellectual property (IP) lokal Tahilalats

Jurus Bank Indonesia Redam Tekanan Rupiah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:20 WIB

Jurus Bank Indonesia Redam Tekanan Rupiah

BI siap intervensi volatilitas nilai tukar rupiah menggunakan cadangan devisa                       

Pebisnis Waswas Nilai Tukar Rupiah Semakin Terpuruk
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:10 WIB

Pebisnis Waswas Nilai Tukar Rupiah Semakin Terpuruk

Pada perdagangan Rabu (21/1), kurs dolar AS senilai Rp 16.963, jauh melampaui asumsi yang tertera di APBN sebesar Rp 16.500 per dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler