TIFA Mengajukan Permohonan PKPU Terhadap Entitas Bisnis Properti Tommy Soeharto

Senin, 18 April 2022 | 14:30 WIB
TIFA Mengajukan Permohonan PKPU Terhadap Entitas Bisnis Properti Tommy Soeharto
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang sedap datang menghampiri bisnis properti milik salah satu Keluarga Cendana, Hutomo Mandala Putra atau biasa disapa Tommy Soeharto. Berawal dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT KDB Tifa Finance Tbk (TIFA), terhadap PT Belitung Golf and Resorts dan PT Sentul Golf Utama.

TIFA memohonkan PKPU tersebut, terkait utang Belitung Golf and Resorts dan Sentul Golf Utama senilai Rp 3,11 miliar. TIFA merupakan emiten di bidang pembiayaan yang 84,65% sahamnya dikuasai oleh Korea Development Bank. 

Merujuk data AHU Kementerian Hukum dan HAM, Tommy Soeharto duduk sebagai Komisaris Utama di kedua perusahaan tersebut. Adapun pemegang saham Belitung Golf and Resorts terdiri dari PT Intra Golflink Resorts (30%) dan PT Putra Ciptawahana Sejati (70%) 

Sedangkan pemegang saham Sentul Golf Utama terdiri dari PT Intra Golflink Resorts (99,99%) dan PT Bali Pecatu Graha (0,01%).

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, TIFA mendaftarkan permohonan PKPU tersebut pada 13 April 2022. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Aset Milik Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang

Berdasarkan catatan KONTAN, tahun 2017 silam, Belitung Golf and Resorts membangun proyek bertajuk Balck Rock Golf and Resorts seluas 100 hektare (ha).  

Black Rock Golf and Resort akan terdiri dari lapangan golf dan driving range yang akan dibangun di lahan 70 ha, golf club house dan hotel bintang empat 5 ha, dan 7 kluster residensial vila sebanyak 300 unit yang akan dibangun di lahan 25 ha

Sementara Sentul Golf Utama, berdasarkan catatan KONTAN merupakan bagian dari entitas milik Tommy Soeharto yang mengembangkan lahan seluas 1.500 ha di Sentul Bogor.

Dalam petitumnya, TIFA lewat melalui kuasa hukumnya Boyn Turnip meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU (TIFA) untuk seluruhnya.

TIFA juga memohon agar mejelis hakim menyatakan bahwa para termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon sebesar Rp 3.111.953.451. Perusahaan ini juga memohon pengadilan menetapkan PKPU Sementara terhadap para termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak tanggal putusan diucapkan beserta segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Tommy Soeharto Bangun Lapangan Golf Rp 200 Miliar di Bogor

TIFA lantas menunjuk Hansye Agustaf Yunus dan Albert Panca Hasudungan Simamora sebagai pengurus PKPU dan sebagai kurator apabila para termohon dinyatakan pailit.

Selanjutnya TIFA meminta seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan kepada para termohon PKPU. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini memiliki pendapat lain, TIFA memohon mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Memperkuat Kapasitas Produksi
| Sabtu, 19 September 2026 | 00:05 WIB

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Memperkuat Kapasitas Produksi

Dengan kapasitas produksi mencapai 1,6 juta unit per bulan, yang merupakan kapasitas tertinggi di antara perusahaan sejenis,

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022
| Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022

Bagaimana mungkin orang bisa partisipatif kalau kemudian tidak ada undang-undang atau draft undang-undang yang bisa dan dapat diakses oleh publik

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan
| Jumat, 18 September 2026 | 10:15 WIB

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan

Negara jangan sampai terperosok pada ambisi untuk terlihat kuat sehingga koreksi dianggap sebagai kelemahan.

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?
| Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?

Kenaikan The Fed lebih mungkin menghasilkan imbal hasil SBN yang tetap tinggi dan bergejolak, bukan otomatis menyebabkan penjualan besar-besaran.

Insiden KM Virgo
| Jumat, 18 September 2026 | 09:28 WIB

Insiden KM Virgo

Rantai pengawasan dari pemilik kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), hingga Syahbandar atau KSOP perlu diperiksa menyeluruh.

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah
| Jumat, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah

Investor dapat melakukan akumulasi selektif di saham-saham Indeks LQ45 yang memiliki price to earning ratio (PER) rendah

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?
| Jumat, 18 September 2026 | 07:55 WIB

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?

Investor perlu mencermati realisasi sinergi merger, pertumbuhan ARPU dan trafik data, efisiensi biaya, serta perkembangan capex dan leverage.

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound
| Jumat, 18 September 2026 | 07:33 WIB

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound

Analis mengatakan bahwa penguatan MDKA ke Rp 2.870 memperlihatkan adanya technical rebound pasca tekanan yang cukup dalam dialami oleh perseroan.

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya
| Jumat, 18 September 2026 | 07:29 WIB

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya

Pergerakan emas akan sangat ditentukan sejumlah faktor, mulai dari data inflasi AS, arah suku bunga, hingga dinamika geopolitik.

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia
| Jumat, 18 September 2026 | 07:20 WIB

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia

Transaksi akuisisi PT Sarana Global Indonesia (SGI) telah dituntaskan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) pada 15 September 2026.

INDEKS BERITA