TIFA Mengajukan Permohonan PKPU Terhadap Entitas Bisnis Properti Tommy Soeharto

Senin, 18 April 2022 | 14:30 WIB
TIFA Mengajukan Permohonan PKPU Terhadap Entitas Bisnis Properti Tommy Soeharto
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang sedap datang menghampiri bisnis properti milik salah satu Keluarga Cendana, Hutomo Mandala Putra atau biasa disapa Tommy Soeharto. Berawal dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT KDB Tifa Finance Tbk (TIFA), terhadap PT Belitung Golf and Resorts dan PT Sentul Golf Utama.

TIFA memohonkan PKPU tersebut, terkait utang Belitung Golf and Resorts dan Sentul Golf Utama senilai Rp 3,11 miliar. TIFA merupakan emiten di bidang pembiayaan yang 84,65% sahamnya dikuasai oleh Korea Development Bank. 

Merujuk data AHU Kementerian Hukum dan HAM, Tommy Soeharto duduk sebagai Komisaris Utama di kedua perusahaan tersebut. Adapun pemegang saham Belitung Golf and Resorts terdiri dari PT Intra Golflink Resorts (30%) dan PT Putra Ciptawahana Sejati (70%) 

Sedangkan pemegang saham Sentul Golf Utama terdiri dari PT Intra Golflink Resorts (99,99%) dan PT Bali Pecatu Graha (0,01%).

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, TIFA mendaftarkan permohonan PKPU tersebut pada 13 April 2022. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Aset Milik Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang

Berdasarkan catatan KONTAN, tahun 2017 silam, Belitung Golf and Resorts membangun proyek bertajuk Balck Rock Golf and Resorts seluas 100 hektare (ha).  

Black Rock Golf and Resort akan terdiri dari lapangan golf dan driving range yang akan dibangun di lahan 70 ha, golf club house dan hotel bintang empat 5 ha, dan 7 kluster residensial vila sebanyak 300 unit yang akan dibangun di lahan 25 ha

Sementara Sentul Golf Utama, berdasarkan catatan KONTAN merupakan bagian dari entitas milik Tommy Soeharto yang mengembangkan lahan seluas 1.500 ha di Sentul Bogor.

Dalam petitumnya, TIFA lewat melalui kuasa hukumnya Boyn Turnip meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU (TIFA) untuk seluruhnya.

TIFA juga memohon agar mejelis hakim menyatakan bahwa para termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon sebesar Rp 3.111.953.451. Perusahaan ini juga memohon pengadilan menetapkan PKPU Sementara terhadap para termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak tanggal putusan diucapkan beserta segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Tommy Soeharto Bangun Lapangan Golf Rp 200 Miliar di Bogor

TIFA lantas menunjuk Hansye Agustaf Yunus dan Albert Panca Hasudungan Simamora sebagai pengurus PKPU dan sebagai kurator apabila para termohon dinyatakan pailit.

Selanjutnya TIFA meminta seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan kepada para termohon PKPU. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini memiliki pendapat lain, TIFA memohon mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Kilau Emas di 2025, Sikap Fed Lebih Hawkish Jegal Kenaikan?
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:48 WIB

Menakar Kilau Emas di 2025, Sikap Fed Lebih Hawkish Jegal Kenaikan?

Kenaikan harga emas selama 2024 menjadi performa terbaiknya dalam 14 tahun terakhir. Simak outlook harga emas pada 2025!

IBFN Pindah Haluan Guna Benahi Kinerja
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:47 WIB

IBFN Pindah Haluan Guna Benahi Kinerja

Melongok profil dan strategi PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) yang mengubah bisnisnya menjadi penyedia alat angkut 

Kinerja Saham Bank Asing Beragam Usai Penuhi Free Float
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:47 WIB

Kinerja Saham Bank Asing Beragam Usai Penuhi Free Float

Meski sudah memenuhi aturan free float, namun efeknya terhadap pergerakan saham bank asing tidaklah seragam.

Ade Yusriansyah Amankan Portofolio Lewat Diversifikasi
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:46 WIB

Ade Yusriansyah Amankan Portofolio Lewat Diversifikasi

Simak strategi investasi dan portofolio Ade Yusriansyah yang saat ini menduduki posisi Plt. Direktur Utama BNI Asset Management

Strategi Trisula International (TRIS) Menjahit Bisnis Tahun 2025
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:45 WIB

Strategi Trisula International (TRIS) Menjahit Bisnis Tahun 2025

Namun, TRIS belum mengungkapkan target penjualan dan laba bersih pada 2025 nanti dan hanya fokus pada optimalisasi operasonal..

Multifinance Masih Berani Memasang Target Tinggi
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:44 WIB

Multifinance Masih Berani Memasang Target Tinggi

Sejumlah perusahaan pembiayaan memasang target ambisius pada tahun 2025 meski sederet tantangan bisa menjadi batu sandungan.

MAP Boga Adiperkasa (MAPB) Pacu Penjualan di Momen Liburan
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:44 WIB

MAP Boga Adiperkasa (MAPB) Pacu Penjualan di Momen Liburan

MAPB memanfaatkan momentum libur Nataru untuk mengerek penjualan di berbagai gerai makanan dan minumannya.

Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?
| Jumat, 27 Desember 2024 | 16:06 WIB

Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?

Tinggal tersisa 1 opsi jika Keluarga Lukminto ingin menyelamatkan bisnis tekstil dan produk tekstilnya yakni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam
| Jumat, 27 Desember 2024 | 14:47 WIB

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam

Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun
| Jumat, 27 Desember 2024 | 11:41 WIB

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun

Berdasarkan nilai perusahaan EXCL sebesar Rp 75 triliun ditambah dengan FREN sebesar Rp 29,1 triliun, menghasilkan Rp 104,2 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler