Berita Ekonomi

Tiga Eks Manajemen Jiwasraya Sudah Divonis, Dua Terdakwa Non Manajemen Belum

Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:08 WIB
Tiga Eks Manajemen Jiwasraya Sudah Divonis, Dua Terdakwa Non Manajemen Belum

ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum menghadapi sidang tuntutan.KONTAN/Fransiskus SImbolon

Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sementara dua terdakwa lain di luar manajemen Jiwasraya belum menghadapi sidang tuntutan.

Keduanya yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny belum menjalani sidang tuntutan karena terkonfirmasi positif Covid-19 sedangkan Heru sedang dirawat karena sakit.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru