ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum menghadapi sidang tuntutan.KONTAN/Fransiskus SImbolon
Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sementara dua terdakwa lain di luar manajemen Jiwasraya belum menghadapi sidang tuntutan.
Keduanya yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny belum menjalani sidang tuntutan karena terkonfirmasi positif Covid-19 sedangkan Heru sedang dirawat karena sakit.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.