Berita Ekonomi

Tiga Korporasi Beri Suap Agar Pajak Disunat

Selasa, 05 Oktober 2021 | 05:40 WIB
Tiga Korporasi Beri Suap Agar Pajak Disunat

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan yang terseret dalam dugaan  suap pejabat pajak disebut-sebut memberikan uang suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Ketiga perusahaan tersebut yakni Bank Panin, Gunung Madu Plantation, dan Jhonlin Baratama, dituduh menyuap dua petinggi pajak agar bisa mendapatkan diskon pajak  tahun 2016.

Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yulmanizar membeberkan bahwa tahun 2018 tim pemeriksa telah memeriksa  pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016. Menurutnya, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar, asalkan pembayaran pajak ditetapkan sebesar Rp 300 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru