Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan yang terseret dalam dugaan suap pejabat pajak disebut-sebut memberikan uang suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Ketiga perusahaan tersebut yakni Bank Panin, Gunung Madu Plantation, dan Jhonlin Baratama, dituduh menyuap dua petinggi pajak agar bisa mendapatkan diskon pajak tahun 2016.
Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yulmanizar membeberkan bahwa tahun 2018 tim pemeriksa telah memeriksa pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016. Menurutnya, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar, asalkan pembayaran pajak ditetapkan sebesar Rp 300 miliar.