Tiga Pilar Gugat Tiga Mantan Direktur karena Membeli Perusahaan Petrokimia
KONTAN.CO.ID - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang kini dikendalikan manajemen baru mengajukan gugatan perdata ke sejumlah pihak, termasuk direksi lama. Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/11) dengan register perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Mantan direktur Tiga Pilar yang turut menjadi tergugat adalah Stefanus Joko Mogoginto, Budhi Istanto Suwito dan Sjambiri Lioe. Tergugat lain adalah PT Tiga Pilar Corpora, PT Arbe Styrindo, PT ABS Industri Indonesia, Gateway Styrindo Pte Ltd, dan Ridley Chemicals Pte Ltd. Selain itu, masih ada delapan pihak yang menjadi turut tergugat.
