Tiga Pilar Gugat Tiga Mantan Direktur karena Membeli Perusahaan Petrokimia
KONTAN.CO.ID - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang kini dikendalikan manajemen baru mengajukan gugatan perdata ke sejumlah pihak, termasuk direksi lama. Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/11) dengan register perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Mantan direktur Tiga Pilar yang turut menjadi tergugat adalah Stefanus Joko Mogoginto, Budhi Istanto Suwito dan Sjambiri Lioe. Tergugat lain adalah PT Tiga Pilar Corpora, PT Arbe Styrindo, PT ABS Industri Indonesia, Gateway Styrindo Pte Ltd, dan Ridley Chemicals Pte Ltd. Selain itu, masih ada delapan pihak yang menjadi turut tergugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.