KONTAN.CO.ID - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menggugat mantan direksinya dan menuntut ganti rugi Rp 1,78 triliun. Mantan direksi itu dituding menggunakan dana perusahaan Rp 780 miliar dengan cara melawan hukum.
Para tergugat antara lain Joko Mogoginta (eks direktur utama), Budhi Istanto Suwito (direktur), Sjambiri Lioe (direktur). AISA juga menggugat PT Tiga Pilar Corpora, PT Arbe Styrindo, PT ABS Industri Indonesia, Gateway Styrindo Pte Ltd, dan Ridlev Chemicals Pte Ltd.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.