Berita Regulasi

Tiga Pilar Menuntut Ganti Rugi hingga Rp 1,78 Triliun

Kamis, 06 Desember 2018 | 08:00 WIB
Tiga Pilar Menuntut Ganti Rugi hingga Rp 1,78 Triliun

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menggugat mantan direksinya dan menuntut ganti rugi Rp 1,78 triliun. Mantan direksi itu dituding menggunakan dana perusahaan Rp 780 miliar dengan cara melawan hukum.

Para tergugat antara lain Joko Mogoginta (eks direktur utama), Budhi Istanto Suwito (direktur), Sjambiri Lioe (direktur). AISA juga menggugat PT Tiga Pilar Corpora, PT Arbe Styrindo, PT ABS Industri Indonesia, Gateway Styrindo Pte Ltd, dan Ridlev Chemicals Pte Ltd.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru