KONTAN.CO.ID - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menggugat mantan direksinya dan menuntut ganti rugi Rp 1,78 triliun. Mantan direksi itu dituding menggunakan dana perusahaan Rp 780 miliar dengan cara melawan hukum.
Para tergugat antara lain Joko Mogoginta (eks direktur utama), Budhi Istanto Suwito (direktur), Sjambiri Lioe (direktur). AISA juga menggugat PT Tiga Pilar Corpora, PT Arbe Styrindo, PT ABS Industri Indonesia, Gateway Styrindo Pte Ltd, dan Ridlev Chemicals Pte Ltd.
