Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menggugat mantan direksinya dan menuntut ganti rugi Rp 1,78 triliun. Mantan direksi itu dituding menggunakan dana perusahaan Rp 780 miliar dengan cara melawan hukum.
Para tergugat antara lain Joko Mogoginta (eks direktur utama), Budhi Istanto Suwito (direktur), Sjambiri Lioe (direktur). AISA juga menggugat PT Tiga Pilar Corpora, PT Arbe Styrindo, PT ABS Industri Indonesia, Gateway Styrindo Pte Ltd, dan Ridlev Chemicals Pte Ltd.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.