KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah ngotot agar Tiktok tidak melakukan transaksi belanja online seperti e-commerce. Toh, selama ini Tiktok tidak menyetor pajak sebagai salah satu perusahaan e-commerce.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tiktok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak
e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual beli.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.