Berita

TikTok Shop Must Obtain an E-Commerce Business License

Selasa, 03 Oktober 2023 | 00:35 WIB
TikTok Shop Must Obtain an E-Commerce Business License

ILUSTRASI. Seller activity in the TikTok Shop

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The Director General of Domestic Trade at the Ministry of Trade (Kemendag), Isy Karim, stated that TikTok must obtain a business permit for TikTok Shop as an e-commerce platform if it wants to maintain transactions in the application.

"If TikTok Indonesia only has a representative office in Indonesia. If TikTok wants to create its own e-commerce, it must have its own legal entity (PT)," Isy told Kontan.co.id, Monday (2/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.065,57
1.31%
-94,03
LQ45
934,81
1.64%
-15,57
USD/IDR
15.536
0,21
EMAS
1.107.000
0,00%
Terpopuler