ILUSTRASI. Seller activity in the TikTok Shop
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The Director General of Domestic Trade at the Ministry of Trade (Kemendag), Isy Karim, stated that TikTok must obtain a business permit for TikTok Shop as an e-commerce platform if it wants to maintain transactions in the application.
"If TikTok Indonesia only has a representative office in Indonesia. If TikTok wants to create its own e-commerce, it must have its own legal entity (PT)," Isy told Kontan.co.id, Monday (2/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.