Tim Likuidasi Kresna Life Tetap Lanjutkan Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tidak mengganggu proses likuidasi. Tim likuidasi Kresna Life menyebut likuidasi tetap berjalan.
Sampai saat ini tim likuidasi Kresna Life memang belum menerima keputusan PTUN tersebut. "Saya secara pribadi berpendapat sesuai keilmuan hukum, putusan PTUN tersebut tidak berdampak apa pun terhadap tim likuidasi," kata Huakanala Hubudi, kepada KONTAN, Rabu (28/2).
