Tingkat Banding Korupsi Jiwasraya, Pidana Penjara Bagi Pejabat OJK Naik Jadi 8 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan putusan perkara banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Mejelis hakim pada 27 September 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kepada mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK periode tahun 2014-2017.
Hal tersebut KONTAN ketahui setelah melihat dokumen relaas pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta, Kamis (30/9). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Agus Suriyawan selaku Jurusita Pengganti PN Jakarta Pusat.
