Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan putusan perkara banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Mejelis hakim pada 27 September 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kepada mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK periode tahun 2014-2017.
Hal tersebut KONTAN ketahui setelah melihat dokumen relaas pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta, Kamis (30/9). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Agus Suriyawan selaku Jurusita Pengganti PN Jakarta Pusat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.