Tingkat Banding Korupsi Jiwasraya, Pidana Penjara Bagi Pejabat OJK Naik Jadi 8 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan putusan perkara banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Mejelis hakim pada 27 September 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kepada mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK periode tahun 2014-2017.
Hal tersebut KONTAN ketahui setelah melihat dokumen relaas pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta, Kamis (30/9). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Agus Suriyawan selaku Jurusita Pengganti PN Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.