KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merumuskan peraturan yang bakal mewajibkan toko ritel modern untuk memasok komoditas ke warung-warung milik masyarakat yang ada di sekitar gerai mereka.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, pembahasan aturan ini masih di tahap awal untuk jadi peraturan menteri perdagangan (Permendag). "Secepatnya selesai, diusahakan tahun ini, sekarang masih sedang proses tahap awal, masih sedang disiapkan aturannya," kata Syailendra kepada KONTAN, Jumat (5/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan