Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merumuskan peraturan yang bakal mewajibkan toko ritel modern untuk memasok komoditas ke warung-warung milik masyarakat yang ada di sekitar gerai mereka.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, pembahasan aturan ini masih di tahap awal untuk jadi peraturan menteri perdagangan (Permendag). "Secepatnya selesai, diusahakan tahun ini, sekarang masih sedang proses tahap awal, masih sedang disiapkan aturannya," kata Syailendra kepada KONTAN, Jumat (5/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.