Tolak Upah Mini, Buruh Siap Mogok Nasional dan Stop Produksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Berdasarkan hitungan Kemenaker, rata-rata kenaikan upah minimum 2022 hanya sebesar 1,09%.
Penetapan upah minimum yang super mini ini menyulut buruh untuk mogok kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kebijakan penetapan upah minimum tahun 2022 yang berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan