Tolak Upah Mini, Buruh Siap Mogok Nasional dan Stop Produksi
Rabu, 17 November 2021 | 04:10 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Berdasarkan hitungan Kemenaker, rata-rata kenaikan upah minimum 2022 hanya sebesar 1,09%.
Penetapan upah minimum yang super mini ini menyulut buruh untuk mogok kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kebijakan penetapan upah minimum tahun 2022 yang berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.