Tragedi di SPBU
                        KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai pemilik mobil berbahan bakar bensin kejadian di beberapa bulan ini sungguh menjengkelkan. Sejak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta tidak punya pasokan, saya terpaksa bergeser mencari SPBU Pertamina.
Ingatan saya pun kembali waktu mengisi bensin sebelum tahun 2005. Tepatnya, sebelum Shell sebagai SPBU swasta pertama beroperasi. Waktu itu, mengisi bensin di SPBU harus selalu siap dengan catatan. Pasalnya setelah mengisi bensin bisa ada peristiwa susulan, entah meteran bensin di bawah standar, mobil mendadak tak ada tenaga, atau justru baik-baik saja. Saat peristiwa terakhir yang terjadi, saya akan segera menahbiskan SPBU itu sebagai tempat favorit.
Setelah ada SPBU swasta, semua lebih nyaman karena semuanya memakai standar yang sama. Tapi kita semua tahu, di Agustus lalu pasokan bahan bakar ke SPBU swasta berhenti. Walau di awal November ini BP sudah mulai kembali menjual bensin oktan 92-nya, Shell dan Vivo masih belum menjual bensin.
Entah seperti apa kesepakatan yang terjadi di dalamnya, tapi saya melihat polemik yang menimpa operator SPBU asing, yaitu Shell, BP, dan Vivo ini adalah perang yang tidak seimbang.
Kehadiran Shell, BP-AKR (kemitraan British Petroleum dan PT AKR Corporindo), dan Vivo (milik Vitol Group) memang terus menggerus pangsa pasar Pertamina. Namun pertumbuhan pangsa pasar ini tidak ada artinya, ketika stok BBM mereka harus stop sejak Agustus 2025.
Konflik utamanya adalah penolakan SPBU swasta membeli base fuel dari Pertamina Patra Niaga. Penolakan ini adalah konflik mendasar antara standar teknis global vs kebijakan energi domestik.
Alih-alih merestui impor mandiri, pemerintah mendesak SPBU swasta bersinergi dan bernegosiasi dengan Pertamina (kompetitor utama mereka). Puncaknya, kuota impor BBM untuk tahun 2026 dikaitkan dengan kepatuhan terhadap aturan. Ini adalah bentuk nyata regulatory capture, di mana pasokandikendalikan oleh negara melalui BUMN.
Sinyal terbesar datang dari Shell yang mengalihkan kepemilikan aset SPBU ritel kepada perusahaan patungan lokal (Citadel Pacific dan Sefas Group). Bagi investor global, langkah Shell ini adalah alarm keras yang menunjukkan pasar bebas di sektor energi hilir Indonesia hanya ada di atas kertas. Selama BUMN berfungsi ganda sebagai pemasok wajib, regulator, sekaligus pesaing, SPBU swasta terus terperangkap dalam ketidakpastian pasokan.
