Transaksi Koperasi

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:30 WIB
Transaksi Koperasi
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas aliran dana dari 12 koperasi yang dicurigai sebagai tindakan pencucian uang, sungguh mengejutkan. Dari penelusuran  PPATK selama 2020-2022,  transaksi dari 12 koperasi tadi, termasuk KSP Indosurya yang kasusnya belakangan mencuat, transaksinya lebih dari Rp 500 triliun. Dari KSP Indosurya sendiri, dalam pantauan PPATK, berasal dari dan ke belasan bank. Pengumpulan dana, ditengarai menggunakan skema ponzi.

Uang triliunan tadi, dalam temuan PPATK lantas dipakai untuk transaksi dalam perusahaan terafiliasi. Beberapa yang terbaca dari transaksi tadi adalah pembelian pesawat jet, yacht, dan operasi plastik.

Saat penyelesaian kasus KSP Indosurya belum ada titik terang, kita juga diingatkan dengan kasus KSP Sejahtera Bersama yang terkuak tahun 2020 lalu. Dalam paparan di DPR, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bilang KSP Sejahtera Bersama merugikan sekitar 185 ribu anggota di dalamnya, dengan angka total Rp 8,8 triliun.  Kasus ini mencuat setelah beberapa anggota melayangkan gugatan pailit yang berbuntut homologasi dengan pembayaran kepada kreditur konkuren, yakni para anggota koperasi. Sampai pertengahan 2022 lalu, pembayaran seret dan ada anggota mengajukan pembatalan homologasi.

Koperasi yang bermasalah bak tak ada habisnya. Kendati begitu, diakui oleh Kepala PPATK, mencegah kerugian dengan modus koperasi simpan pinjam ini, mustahil dilakukan. Pasalnya, para pelaku yang berniat jelek, bakal selalu menawarkan iming-iming imbal hasil besar, nan menggiurkan.

Kasus dengan modus koperasi ini, sebenarnya juga bukan hal baru. Tahun 2012, misalnya, mencuat kasus Koperasi Serba Usaha Langit Biru, melibatkan 140 nasabah dengan kerugian Rp 6 triliun. Pimpinan koperasi ini, alm, Jaya Komara, dijerat dengan pasal penggelapan dan perbuatan curang KUHP, yang hukumannya masing-masing maksimal 4 tahun penjara.

Rupanya tuntutan hukum itu tak membawa efek jera. Buktinya, modus pengumpulan uang beritikad tak baik dengan wajah koperasi, tetap dilakukan, setelah satu dekade.  Orang-orang berduit juga tidak kapok dan gampang terlena, hingga terjerumus modus yang sama.

Pengaturan untuk koperasi ini, jadi pekerjaan rumah yang mendesak. Di sisi lain, kampanye terus menerus yang sifatnya mengingatkan bahaya investasi bodong, juga harus tetap digencarkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Cermati Saham BKSL Pasca Bebas dari Jerat Pailit Masuk Indeks Economic 30
| Jumat, 27 Februari 2026 | 14:45 WIB

Cermati Saham BKSL Pasca Bebas dari Jerat Pailit Masuk Indeks Economic 30

PT Sentul City Tbk (BKSL) diumumkan resmi masuk ke dalam IDX Economic30 Index yang akan berlaku efektif mulai 2 Maret 2026.

Rupiah Menguat pada Kamis (26/2), Bagaimana Pergerakan di Jumat (27/2)?
| Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Rupiah Menguat pada Kamis (26/2), Bagaimana Pergerakan di Jumat (27/2)?

Nilai tukar rupiah melesat 0,24% hari ini! Simak faktor tak terduga yang mendorong penguatan, dari Iran hingga pajak. Cek prediksi besok!

Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri
| Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri

Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum untuk mendorong penerimaan PPN dan PPh 21                    

S&P Soroti Bengkaknya Bunga Utang RI
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:41 WIB

S&P Soroti Bengkaknya Bunga Utang RI

Tahun 2026, alokasi pembayaran bunga utang mencapai 19% dari total pendapatan negara                

Harga Minyak Dunia Naik, Saham Emiten Migas Ciamik
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:21 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Saham Emiten Migas Ciamik

Saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) terpantau paling menikmati efek bullish harga minyak dunia. 

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Emiten Properti Aguan
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:14 WIB

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Emiten Properti Aguan

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) membukukan kinerja marketing sales positif di sepanjang tahun 2025. 

Puradelta Lestari (DMAS) Incar Prapenjualan Rp 2,08 Triliun Pada 2026
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:05 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Incar Prapenjualan Rp 2,08 Triliun Pada 2026

Selain dari sektor industri, target pre-sales PT Puradelta Lestari Tbk juga bakal ditopang penjualan produk komersial dan hunian di Kota Deltamas.

Masa Depan ADRO: Analis Ungkap Potensi Cuan & Risiko RKAB Batubara
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:00 WIB

Masa Depan ADRO: Analis Ungkap Potensi Cuan & Risiko RKAB Batubara

ADRO umumkan dividen interim US$250 juta, tawarkan yield 8%. Namun, potensi pemangkasan kuota RKAB 2026 bisa memukul laba bersih

RMK Energy (RMKE) Resmi Merilis Obligasi Senilai Rp 600 Miliar
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:59 WIB

RMK Energy (RMKE) Resmi Merilis Obligasi Senilai Rp 600 Miliar

Masa penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 berlangsung sejak Kamis (26/2).

Peternak Meminta Pemerintah Lobi Arab Saudi
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:35 WIB

Peternak Meminta Pemerintah Lobi Arab Saudi

Kementerian Pertanian tengah memproses akses pasar unggas ke Arab Saudi yang masih tahap negosiasi persyaratan teknis.

INDEKS BERITA

Terpopuler