ILUSTRASI. Dana nasabah bisa keluar dari bank, beralih ke SBN yang menawarkan hasil lebih tinggi.
Reporter: Intan Nirmala Sari, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah bank umum serta simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Sedangkan valuta asing (valas) di bank umum turun 25 bps.
Kini, tingkat bunga penjaminan LPS simpanan berjangka bank umum dalam rupiah menjadi 4,5%, dan valas menjadi 1%.