Tugas Bareng Kementerian dan Lembaga di Program MBG

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera diteken dalam minggu ini.
Kelak, di beleid tersebut bakal memuat beberapa hal, salah satunya terkait koordinasi dan wewenang kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program MBG.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan