Tugas BI Bisa Bertambah, Ciptakan Lapangan Kerja

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR akan memperlebar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Nantinya, revisi UU tersebut juga akan mencakup isu strategis lain, termasuk kemungkinan penambahan mandat baru bagi Bank Indonesia (BI).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Mohamad Hekal menyebut, pembahasan revisi UU tersebut juga menyinggung pasal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BI. Dalam hal ini, kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. "Ada juga (dibahas pasal BI), terkait penguatan peran pertumbuhan," ujar Hekal ke KONTAN, Rabu (19/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan