Tugas BI Bisa Bertambah, Ciptakan Lapangan Kerja
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR akan memperlebar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Nantinya, revisi UU tersebut juga akan mencakup isu strategis lain, termasuk kemungkinan penambahan mandat baru bagi Bank Indonesia (BI).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Mohamad Hekal menyebut, pembahasan revisi UU tersebut juga menyinggung pasal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BI. Dalam hal ini, kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. "Ada juga (dibahas pasal BI), terkait penguatan peran pertumbuhan," ujar Hekal ke KONTAN, Rabu (19/3).
