Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunda penerapan pajak e-commerce hingga Februari 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. "(Sampai) Februari 2026 (penundaannya)," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/10).
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah masih belum menunjuk marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.
