ILUSTRASI. Non Muslim diizinkan untuk menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi. REUTERS/Hamad I Mohammed/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - DUBAI. Uni Emirat Arab (UEA) berupaya menarik investasi luar negeri, pariwisata dan waktu tinggal jangka panjang (long term residency) warga negara asing, melalui perubahan hukum perdata. Menurut keputusan baru yang rilis pada Hari Minggu (7/11), non Muslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi.
Keputusan dalam bentuk undang-undang (UU) dari Penguasa Abu Dhabi dan sekaligus Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahyan tersebut, mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah serta warisan. "Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk kemampuan dan keterampilan", kata kantor berita negara Emirates News Agency (WAM).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.