Berita *Global

UEA Ubah Hukum Perdata Untuk Non Muslim, Incar Investasi & Long Term Residency Asing

Minggu, 07 November 2021 | 18:10 WIB
UEA Ubah Hukum Perdata Untuk Non Muslim, Incar Investasi & Long Term Residency Asing

ILUSTRASI. Non Muslim diizinkan untuk menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi. REUTERS/Hamad I Mohammed/File Photo

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Uni Emirat Arab (UEA) berupaya menarik investasi luar negeri, pariwisata dan waktu tinggal jangka panjang (long term residency) warga negara asing, melalui perubahan hukum perdata. Menurut keputusan baru yang rilis pada Hari Minggu (7/11), non Muslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi.

Keputusan dalam bentuk undang-undang (UU) dari Penguasa Abu Dhabi dan sekaligus Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahyan tersebut, mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah serta warisan. "Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk kemampuan dan keterampilan", kata kantor berita negara Emirates News Agency (WAM).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru