UEA Ubah Hukum Perdata Untuk Non Muslim, Incar Investasi & Long Term Residency Asing
KONTAN.CO.ID - DUBAI. Uni Emirat Arab (UEA) berupaya menarik investasi luar negeri, pariwisata dan waktu tinggal jangka panjang (long term residency) warga negara asing, melalui perubahan hukum perdata. Menurut keputusan baru yang rilis pada Hari Minggu (7/11), non Muslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi.
Keputusan dalam bentuk undang-undang (UU) dari Penguasa Abu Dhabi dan sekaligus Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahyan tersebut, mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah serta warisan. "Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk kemampuan dan keterampilan", kata kantor berita negara Emirates News Agency (WAM).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.