Berita Ekonomi

UMKM Butuh Modal Kerja Ketimbang Subsidi Bunga

Selasa, 09 Juni 2020 | 23:57 WIB
UMKM Butuh Modal Kerja Ketimbang Subsidi Bunga

ILUSTRASI. Desain Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca krisis akibat wabah virus corona Covid-19 yang dirancang oleh Kementerian Keuangan.

Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merilis juga aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65/ 2020 tentang  Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aturan ini penting lantaran ini menjadi dasar industri keuangan, bank dan lembaga pembiayaan serta lembaga penjaminan untuk memberikan relaksasi ke pebisnis kecil yang terkena terkena dampak pandemi korona (Covid-19). Terutama UMKM yang kesulitan dalam membayar cicilan kredit ke institusi keuangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru