KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Gubernur DKI itu bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.
Dalam diktum pertama, menyebutkan, UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan. Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
