KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Gubernur DKI itu bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.
Dalam diktum pertama, menyebutkan, UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan. Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.