Unit Trading Posco Mengakuisisi Produsen Gas Metan asal Australia

Senin, 13 Desember 2021 | 10:45 WIB
Unit Trading Posco Mengakuisisi Produsen Gas Metan asal Australia
[ILUSTRASI. FILE PHOTO -Logo POSCO terpampang di kantor pusatnya di Seoul, Korea Selatan, 20 Juli 2016. REUTERS/Kim Hong-Ji]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALUR. Produsen gas metan asal Australia, Senex Energy Ltd, pada Senin (13/12) menerima tawaran pembelian dari POSCO International Corp. Kesepakatan senilai A$852,1 juta, atau setara Rp 8,7 triliun lebih memungkinkan perusahaan Korea Selatan itu untuk mempercepat ekspansinya ke eksplorasi gas alam global dan produksi.

POSCO International, unit perdagangan dari raksasa baja POSCO, berhasil mengakuisisi Senex, setelah menaikkan harga penawaran untuk ketiga kalinya menjadi A$4,60 per saham bulan lalu.

POSCO International memiliki saham di perusahaan minyak dan gas di Asia Tenggara, dan bermaksud melakukan diversifikasi dengan membeli Senex. Produsen gas dari lapisan batubara itu memasok pasar pantai timur Australia yang ketat dan proyek ekspor gas alam cair (LNG) Gladstone.

 Baca Juga: Investor Asing Hengkang, Iklim Investasi Hulu Migas Indonesia Dinilai Kurang Menarik

Senex menyatakan, proses akuisisi diharapkan akan selesai pada akhir Maret 2022. Perusahaan itu akan membayar dividen sebesar A$0,05 per saham untuk periode enam bulanan yang berakhir pada 31 Desember.

Perusahaan juga mengumumkan bahwa Hancock Energy Australia akan mengakuisisi 49,9% saham secara tidak langsung, setelah kesepakatan dengan POSCO tuntas. Namun menurut Senex, itu bukan prasyarat untuk menutup kesepakatan dengan POSCO.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Crypto di Ekosistem Binance Sempat Naik Tinggi, Trader Tetap Perlu Hati-Hati
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:51 WIB

Harga Crypto di Ekosistem Binance Sempat Naik Tinggi, Trader Tetap Perlu Hati-Hati

Kepercayaan investor institusi lebih ke soal adopsi nyata, tata kelola yang transparan, likuiditas yang stabil, dan distribusi token yang sehat.​

Menanti Keputusan The Fed, Harga Kripto Diperkirakan Masih Akan Cenderung Melemah
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:41 WIB

Menanti Keputusan The Fed, Harga Kripto Diperkirakan Masih Akan Cenderung Melemah

Dalam skenario bearish harga bitcoin berpotensi melanjutkan pelemahan dan beresiko menguji support US$ 110.000/btc.

Insentif Menopang Kinerja Emiten Sektor Properti, Namun Prospeknya Tak Langsung Seksi
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Insentif Menopang Kinerja Emiten Sektor Properti, Namun Prospeknya Tak Langsung Seksi

Judol, pinjol, dan investasi ke kripto bisa mengalihkan dana masyarakat yang tadinya bisa dialokasikan untuk pembelian properti.

Manajemen Bilang, Bisnis Baru SMBR Akan Digelar Secara Bertahap Mulai Kuartal IV-2025
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:38 WIB

Manajemen Bilang, Bisnis Baru SMBR Akan Digelar Secara Bertahap Mulai Kuartal IV-2025

Sebagai kompensasi atas peran barunya, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akan menerima pendapatan berupa management fee.

Harga Lebih Dulu Naik Signifikan, Analis Sarankan Wait and See Saham BUVA
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Harga Lebih Dulu Naik Signifikan, Analis Sarankan Wait and See Saham BUVA

Pengumuman resmi soal rights issue dan rencana akuisisi entitas milik Summarecon jadi pintu profit taking di saham BUVA.

Usai Net Buy 7 Hari, Free Float MSCI Picu Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:11 WIB

Usai Net Buy 7 Hari, Free Float MSCI Picu Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Outflow asing masih mengancam IHSG. Ini imbas rencana Morgan Stanley Capital Index (MSCI) mengubah perhitungan free float.

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki

Saham BMRI masih dianggap sebagai salah satu yang terbaik di kelasnya dari sisi efisiensi dan profitabilitas.

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)

Nilai tukar dolar AS melemah dipicu oleh antisipasi pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed)

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun

Transaksi berjalan dan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada tahun ini diperkirakan akan mencetak defisit

INDEKS BERITA

Terpopuler