Upah Minimum 2026 Tidak akan Seragam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Salah satunya, pemerintah tidak akan menetapkan satu angka atau besaran seperti UMP 2025, yang kenaikannya sebesar 6,5%. Kebijakan ini untuk menjawab disparitas upah yang terlalu tinggi antar-wilayah.
"Setiap daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam, sehingga kita menyusun kenaikan upah bukan satu angka," kata Yassierli, Kamis (20/11).
