KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan buruh dan pekerja di Indonesia untuk mendapatkan kenaikan upah minimum 7%-10% di tahun depan bakal sulit terwujud. Sebab, dalam hitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kamnaker) kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata mentok di angka 1,09%.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase tersebut merupakan rata-rata kenaikan upah semua provinsi di Indonesia. "Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%. Ini kan rata-rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09%," ujar Putri, Senin (15/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.