KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur berpotensi kebanjiran investasi, menyusul penetapan upah minimum yang lebih rendah dibanding daerah lain.
Berdasarkan data upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, upah di Jawa Tengah dan Jawa Timur paling rendah ketimbang provinsi sentra industri lain di Jawa, Yakni Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
