KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur berpotensi kebanjiran investasi, menyusul penetapan upah minimum yang lebih rendah dibanding daerah lain.
Berdasarkan data upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, upah di Jawa Tengah dan Jawa Timur paling rendah ketimbang provinsi sentra industri lain di Jawa, Yakni Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan