Upaya Menarik Investor ke Saham Publik

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan kaji ualang ketentuan batas minimal free float saham perusahaan tercatat atau emiten.
Sekadar mengingatkan, free float adalah saham emiten yang dimiliki oleh publik atau pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat di BEI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan