KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan kaji ualang ketentuan batas minimal free float saham perusahaan tercatat atau emiten.
Sekadar mengingatkan, free float adalah saham emiten yang dimiliki oleh publik atau pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat di BEI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.