Upaya Menarik Investor ke Saham Publik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan kaji ualang ketentuan batas minimal free float saham perusahaan tercatat atau emiten.
Sekadar mengingatkan, free float adalah saham emiten yang dimiliki oleh publik atau pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat di BEI.
