KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit tuberkulosis (TBC) sedang menjadi perhatian pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah langsung merujuk data Sehat Negeriku, yang menyebutkan 67,1% kasus TBC terjadi pada usia produktif.
Apalagi, Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua tertinggi kasus TBC di dunia dengan angka 696.000 kasus setelah India.
"Di saat kita sedang mendapatkan bonus demografi, ternyata kasus tuberkulosis justru terjadi pada usia produktif. Melihat fakta ini, ada potensi kerugian yang ditimbulkan," ujar Ida pada acara Arifin Panigoro (AP) Dialog Seri ke-6 dengan tema Penanggulangan TBC di Tempat Kerja, Selasa (25/7).
Baca Juga: Efek Pandemi, Dana TBC Melonjak Tinggi
Dari data tersebut, tempat kerja sebagai tempat berkumpulnya orang-orang usia produktif sangat rawan menjadi tempat penularan TBC. Maka, Ida menegaskan Indonesia membutuhkan payung hukum untuk memberantas TBC di tempat kerja. Salah satunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13/2022.
Beleid ini meminta perusahaan untuk menyusun kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja, melakukan sosialisasi dan edukasi TBC hingga melakukan penanganan dan pemulihan TBC jika ditemukan di tempat kerja.