Urun Biaya BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Menkes

Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:03 WIB
Urun Biaya BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Menkes
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 yang mewajibkan urun biaya bagi peserta jaminan sosial resmi berlaku sejak diundangkan 17 Desember 2018. Tapi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan, kewajiban urun biaya itu baru benar-benar berlaku setelah ada keputusan menteri kesehatan (kepmenkes).

Kepmenkes itu akan mengatur jenis pelayanan kesehatan yang akan terkena urun biaya. Nah, Permenkes No. 51/2018 mengamanatkan, penyusunan jenis layanan itu harus dilakukan tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi,  serta asosiasi fasilitas kesehatan.

Hanya, Budi Muhammad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, menyatakan, tim penyusun itu belum terbentuk. Meski begitu, BPJS mulai mengkaji jenis layanan yang bakal kena urun biaya. Tapi, ia masih merahasiakan jenis layanannya.

Menurut Budi, tim penyusun tersebut bukan hanya terdiri dari tiga instansi. BPJS Kesehatan meminta ada keterlibatan unsur peserta atau lembaga nonmedis, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Kami akan usulkan ke menkes," kata Budi kepada KONTAN, Jumat (18/1). Keterlibatan lembaga nonmedis atau unsur peserta penting, agar jenis layanan yang akan terkena urun biaya tidak merugikan masyarakat.

Namun, Budi menegaskan, urun biaya tidak akan merugikan masyarakat. Kebijakan ini juga bukan bertujuan untuk mencari dana penutup defisit BPJS Kesehatan. "Urun biaya ini hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sebetulnya tidak masyarakat perlukan," terang Budi.

Selain itu, kewajiban urun biaya hanya untuk peserta di luar penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah juga tidak akan kena kewajiban urun biaya.

Budi menambahkan, urun biaya tersebut hanya akan berlaku atas pelayanan kesehatan yang berpotensi disalahgunakan. Ia memperkirakan, penyusunan daftar layanan itu rampung selama tiga minggu ke depan. Kemudian, tim bakal menyampaikan rekomendasi dalam satu minggu. "Artinya, satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.

Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI, menyambut positif ajakan BPJS Kesehatan untuk terlibat dalam tim penyusunan itu. YLKI siap memberi masukan agar putusan menteri kesehatan bisa berimbang, baik dari sisi peserta maupun fasilitas kesehatan.

Tetapi, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap, keterlibatan unsur peserta atau lembaga nonmedis bukan sekadar pelengkap. Pemerintah harus benar-benar memperhatikan saran-saran dari mereka.

Peserta BPJS hanya boleh naik kelas satu tingkat

permenkes No. 51/2018 tak hanya mengatur urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan. Beleid itu juga memuat aturan main tentang peningkatan kelas layanan bagi peserta BPJS yang menjalani rawat inap.

M. Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan, peningkatan kelas perawatan sesuai Permenkes No. 51/2018 hanya boleh satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta. "Pembayaran selisih biayanya bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terang Iqbal di kantornya, Jumat (18/1).

Sebagai contoh, peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta mesti membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Kalau ingin layanan lebih, selisih pembayaran tergantung fasilitas kesehatan.

Bagikan

Berita Terbaru

Tambahan Anggaran PU Rp 36,91 Triliun, Harapan Baru atau Sekadar Penyangga bagi BUMN?
| Senin, 09 Februari 2026 | 13:00 WIB

Tambahan Anggaran PU Rp 36,91 Triliun, Harapan Baru atau Sekadar Penyangga bagi BUMN?

Upaya Pemerintah menambah anggaran Rp 36,91 triliun guna mempercepat pembangunan infrastruktur, dianggap bisa menjadi suplemen bagi BUMN Karya.

Ramadan Dongkrak Trafik Data, Saham ISAT Masih Layak Dicermati?
| Senin, 09 Februari 2026 | 11:00 WIB

Ramadan Dongkrak Trafik Data, Saham ISAT Masih Layak Dicermati?

Kinerja PT Indosat Tbk (ISAT) ada di jalur pemulihan yang semakin berkelanjutan. Sejak akhir 2025, ISAT mencatat lonjakan signifikan trafik data.

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:37 WIB

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat

Dalam jangka pendek, saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dipandang masih dalam fase downtrend.

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:25 WIB

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik

PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) berencana menambah gerai baru sekaligus menghadirkan produk dan merek baru di berbagai segmen usaha.

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:00 WIB

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?

Di rancangan peraturan terbaru, besaran free float dibedakan berdasarkan nilai kapitalisasi saham calon emiten sebelum tanggal pencatatan.

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:31 WIB

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good

Obligasi bertema ESG dan keberlanjutan akan meramaikan penerbitan surat utang di 2026. Bagaimana menakar daya tariknya?

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:29 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik

Strategi tersebut ditempuh melalui penguatan kapabilitas manufaktur, diversifikasi produk bernilai tambah, serta integrasi ekosistem bisnis.

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:23 WIB

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi

Para pelaku usaha tengah menantikan kepastian izin impor yang belum terbit. Padahal, saat ini sudah melewati waktu proses.

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:50 WIB

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN

Investor asing mencatat jual neto Rp 2,77 triliun di SBN. Tekanan jual ini diprediksi berlanjut hingga Kuartal I 2026. Pahami risikonya.

Prospek Kredit Perbankan Akan Lebih Bergairah
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:30 WIB

Prospek Kredit Perbankan Akan Lebih Bergairah

​Didorong penurunan suku bunga dan program pemerintah, OJK dan BI memproyeksikan kredit perbankan tumbuh hingga dua digit tahun ini,

INDEKS BERITA

Terpopuler