Urun Biaya BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Menkes

Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:03 WIB
Urun Biaya BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Menkes
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 yang mewajibkan urun biaya bagi peserta jaminan sosial resmi berlaku sejak diundangkan 17 Desember 2018. Tapi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan, kewajiban urun biaya itu baru benar-benar berlaku setelah ada keputusan menteri kesehatan (kepmenkes).

Kepmenkes itu akan mengatur jenis pelayanan kesehatan yang akan terkena urun biaya. Nah, Permenkes No. 51/2018 mengamanatkan, penyusunan jenis layanan itu harus dilakukan tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi,  serta asosiasi fasilitas kesehatan.

Hanya, Budi Muhammad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, menyatakan, tim penyusun itu belum terbentuk. Meski begitu, BPJS mulai mengkaji jenis layanan yang bakal kena urun biaya. Tapi, ia masih merahasiakan jenis layanannya.

Menurut Budi, tim penyusun tersebut bukan hanya terdiri dari tiga instansi. BPJS Kesehatan meminta ada keterlibatan unsur peserta atau lembaga nonmedis, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Kami akan usulkan ke menkes," kata Budi kepada KONTAN, Jumat (18/1). Keterlibatan lembaga nonmedis atau unsur peserta penting, agar jenis layanan yang akan terkena urun biaya tidak merugikan masyarakat.

Namun, Budi menegaskan, urun biaya tidak akan merugikan masyarakat. Kebijakan ini juga bukan bertujuan untuk mencari dana penutup defisit BPJS Kesehatan. "Urun biaya ini hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sebetulnya tidak masyarakat perlukan," terang Budi.

Selain itu, kewajiban urun biaya hanya untuk peserta di luar penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah juga tidak akan kena kewajiban urun biaya.

Budi menambahkan, urun biaya tersebut hanya akan berlaku atas pelayanan kesehatan yang berpotensi disalahgunakan. Ia memperkirakan, penyusunan daftar layanan itu rampung selama tiga minggu ke depan. Kemudian, tim bakal menyampaikan rekomendasi dalam satu minggu. "Artinya, satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.

Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI, menyambut positif ajakan BPJS Kesehatan untuk terlibat dalam tim penyusunan itu. YLKI siap memberi masukan agar putusan menteri kesehatan bisa berimbang, baik dari sisi peserta maupun fasilitas kesehatan.

Tetapi, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap, keterlibatan unsur peserta atau lembaga nonmedis bukan sekadar pelengkap. Pemerintah harus benar-benar memperhatikan saran-saran dari mereka.

Peserta BPJS hanya boleh naik kelas satu tingkat

permenkes No. 51/2018 tak hanya mengatur urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan. Beleid itu juga memuat aturan main tentang peningkatan kelas layanan bagi peserta BPJS yang menjalani rawat inap.

M. Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan, peningkatan kelas perawatan sesuai Permenkes No. 51/2018 hanya boleh satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta. "Pembayaran selisih biayanya bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terang Iqbal di kantornya, Jumat (18/1).

Sebagai contoh, peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta mesti membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Kalau ingin layanan lebih, selisih pembayaran tergantung fasilitas kesehatan.

Bagikan

Berita Terbaru

Ditopang Net Buy Asing, IHSG Mengungguli Beberapa Indeks Saham ASEAN
| Rabu, 30 April 2025 | 09:50 WIB

Ditopang Net Buy Asing, IHSG Mengungguli Beberapa Indeks Saham ASEAN

Secara year to date (ytd) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mengalami koreksi sebesar -4,67%. 

Grup Djarum Kembali Borong Saham TOWR, Kali Ini Sebanyak 1 Miliar Saham di Harga 525
| Rabu, 30 April 2025 | 09:04 WIB

Grup Djarum Kembali Borong Saham TOWR, Kali Ini Sebanyak 1 Miliar Saham di Harga 525

Bisnis fiber optik bakal menjadi pendorong kinerja PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) di tahun 2025.

Laju Inflasi Tahunan April Diramal Melonjak
| Rabu, 30 April 2025 | 08:45 WIB

Laju Inflasi Tahunan April Diramal Melonjak

Setelah bergerak ke batas bawah target sasaran tahun ini, laju inflasi April diperkirakan kembali ke kisaran 2% secara tahunan

ESG AKRA: Upayakan Energi Lebih Bersih Di Tengah Ekspansi
| Rabu, 30 April 2025 | 08:34 WIB

ESG AKRA: Upayakan Energi Lebih Bersih Di Tengah Ekspansi

Upaya PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menangkap peluang bisnis lewat ekspansi mengakibatkan kenaikan emisi gas rumah kaca.

Profit 36,91% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (30 April 2025)
| Rabu, 30 April 2025 | 08:32 WIB

Profit 36,91% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (30 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (30 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 36,91% jika menjual hari ini.

Saham HRTA Sudah Menembus All Time High, Namun Harganya Diprediksi bisa Terus Melaju
| Rabu, 30 April 2025 | 08:25 WIB

Saham HRTA Sudah Menembus All Time High, Namun Harganya Diprediksi bisa Terus Melaju

Analis menyarankan, investor yang meminati saham HRTA bisa masuk dengan menerapkan strategi buy on pullback.

Risiko Investasi Melandai,  Duit Investor Masuk ke SBN
| Rabu, 30 April 2025 | 07:53 WIB

Risiko Investasi Melandai, Duit Investor Masuk ke SBN

Tingkat premi risiko investasi alias credit default swap (CDS) Indonesia bergerak landai, seiring timbulnya sinyal de-eskalasi

Pasca Terangkat Pelemahan Dolar, Rupiah Diproyeksi Koreksi pada Rabu (30/4)
| Rabu, 30 April 2025 | 07:49 WIB

Pasca Terangkat Pelemahan Dolar, Rupiah Diproyeksi Koreksi pada Rabu (30/4)

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah spot ditutup menguat 0,56% ke Rp 16.761 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Selasa (29/4)

Diversifikasi Dorong Kinerja PT Petrosea Tbk (PTRO)
| Rabu, 30 April 2025 | 07:44 WIB

Diversifikasi Dorong Kinerja PT Petrosea Tbk (PTRO)

Proyek-proyek baru PT Petrosea Tbk (PTRO) akan berkontribusi kepada kinerja perusahaan pada tahun ini

Target Pyridam Farma (PYFA) Mengantongi Pendapatan Rp 2,5 Triliun
| Rabu, 30 April 2025 | 07:30 WIB

Target Pyridam Farma (PYFA) Mengantongi Pendapatan Rp 2,5 Triliun

Pencapaian PYFA di 2024 didorong ekspansi bisnis jasa contract development and manufacturing organization (CDMO) farmasi

INDEKS BERITA

Terpopuler