ILUSTRASI. Greylag Goose Leasing telah mengajukan gugatan pembatalan perdamaian terhadap homologasi Garuda (GIAA).
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan antara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan perusahaan pemberi sewa pesawat Greylag Goose Leasing memasuki babak baru.
Setelah Garuda balik mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag senilai Rp 10 triliun, Greylag kembali menggelar upaya untuk mempailitkan Garuda. Setelah permohonan kasasi atas putusan perdamaian Garuda ditolak, Greylag kini menempuh upaya pembatalan perdamaian.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.