Usai Digugat Rp 10 T, Greylag Kembali Tempuh Upaya Hukum Mempailitkan Garuda (GIAA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan antara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan perusahaan pemberi sewa pesawat Greylag Goose Leasing memasuki babak baru.
Setelah Garuda balik mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag senilai Rp 10 triliun, Greylag kembali menggelar upaya untuk mempailitkan Garuda. Setelah permohonan kasasi atas putusan perdamaian Garuda ditolak, Greylag kini menempuh upaya pembatalan perdamaian.
