KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun, sejumlah bank harus bergegas memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Penambahan modal dilakukan baik melalui rights issue maupun private placement.
Meski memberi dampak positif, aksi penguatan modal akan membuat kepemilikan saham publik terdilusi hingga di bawah 7,5%. Jadi, bank harus bergegas memenuhi ketentuan free float bila tak ingin sahamnya dicoret dari papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
